Lift Jatuh, Dugaan Sementara karena Faktor Teknis
Kamis, 1 Oktober 2015 - 19:22 WIB
Sumber :
- @bpbdjakarta
VIVA.co.id
- Pengelola Apartemen Taman Kemayoran Condominium bisa dikenai pasal tentang kelalaian, atas tragedi jatuhnya lift orang dari lantai enam apartemen itu.
Wakil Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Polisi Roma Hutajulu mengatakan, jika terbukti bersalah, pengelola gedung akan dikenai Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang membuat orang lain celaka.
"Dugaan sementara karena kesalahan teknis, namun akan dilakukan olah TKP secara ilmiah," kata Roma, Kamis 1 Oktober 2015.
Menurut Roma, dari hasil penyelidikan sementara, diduga lift berpenumpang 9 orang, salah satunya jenazah, terjun bebas karena seling baja pengerek lift putus saat dioperasikan.
"Dugaan sementara jatuhnya lift karena salah satu kabel putus, akhirnya lift terjun bebas hingga lantai bawah," ujarnya.
Akibat kecelakaan itu, seluruh orang yang menaiki lift terluka. Saat ini, mereka masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Mitra Kemayoran.
"Dua orang sudah bisa pulang, sebagian besar mengalami luka di bagian kaki," ujar Roma.
Baca Juga :
Perang Melawan Judi Online Belum Usai
Baca Juga :
Usai Menang Lawan Arab Saudi, Simak Jadwal Timnas Indonesia Selanjutnya di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Lift Proyek di Pasar Baru Jatuh, Dua Pekerja Tewas
Dua lainnya masih dirawat di dua rumah sakit berbeda.
VIVA.co.id
4 April 2016
Baca Juga :