Lift Jatuh, Dugaan Sementara karena Faktor Teknis

Lift
Sumber :
  • @bpbdjakarta
VIVA.co.id
- Pengelola Apartemen Taman Kemayoran Condominium bisa dikenai pasal tentang kelalaian, atas tragedi jatuhnya lift orang dari lantai enam apartemen itu.


Wakil Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat, Ajun Komisaris Besar Polisi Roma Hutajulu mengatakan, jika terbukti bersalah, pengelola gedung akan dikenai Pasal 360 KUHP tentang kelalaian yang membuat orang lain celaka.


"Dugaan sementara karena kesalahan teknis, namun akan dilakukan olah TKP secara ilmiah," kata Roma, Kamis 1 Oktober 2015.
Perang Melawan Judi Online Belum Usai


Usai Menang Lawan Arab Saudi, Simak Jadwal Timnas Indonesia Selanjutnya di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Menurut Roma, dari hasil penyelidikan sementara, diduga lift berpenumpang 9 orang, salah satunya jenazah, terjun bebas karena seling baja pengerek lift putus saat dioperasikan.

Ketua Baleg Garansi DPR Serius Garap RUU Perampasan Aset

"Dugaan sementara jatuhnya lift karena salah satu kabel putus, akhirnya lift terjun bebas hingga lantai bawah," ujarnya.


Akibat kecelakaan itu, seluruh orang yang menaiki lift terluka. Saat ini, mereka masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Mitra Kemayoran.


"Dua orang sudah bisa pulang, sebagian besar mengalami luka di bagian kaki," ujar Roma.


Lfit itu terjun bebas sekitar pukul 14.13 WIB, Rabu 30 September 2015. Adapun para korban teridentifikasi masing-masing bernama Sajan, Manesh, Nimirta, Jagandhis, Vashdef, Suresh, Ramesh, Sony, dan Binu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya