Ada Pergub, Pedagang Daging Anjing Takut Harga Jadi Naik
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Pemprov DKI Jakarta sempat berencana membuat peraturan gubernur (Pergub) tentang peredaran daging anjing di Jakarta. Hal ini guna pengawasan dan konsumsi daging anjing.
Salah satu pemilik lapo di Cililitan, Farida (50), setuju ada pergub untuk menjaga keamanan dan kualitas daging. Namun, ia berharap pergub ini tidak menyulitkan pedagang untuk mendapatkan pasokan daging
"Saya minta supaya kalau ada aturan ini daging (anjing) jangan sampai jadi mahal. Sebab, kalau melalui pemeriksaan bisa saja dagingnya jadi susah. Kalau daging susah, harganya pasti mahal. Kita mau harganya tetap normal seperti sekarang," kata Farida di Cililitan, Jakarta Timur, Rabu 30 September 2015.
Dalam sehari, Farida membutuhkan 1 kilogram daging anjing yang dibeli dengan harga Rp50 ribu. Daging ini dibeli dari pemasok yang memiliki rumah potong yang juga ada di Cililitan. Pengiriman daging biasanya dilakukan sejak dini hari sampai pukul 06.00 WIB.
Sementara Intan (48), pemilik rumah makan Lapo Tapanuli yang juga berada di Cililitan, mengatakan hal yang sama dengan Farida. Dia sebenarnya tidak keberatan dengan rencana pemerintah memunculkan pergub tersebut. Namun, dia berharap, stok daging anjing bagi penjual jangan sampai sulit didapat.
"Kalau saya setuju-setuju saja untuk kesehatan daging. Tapi jangan sampai daging anjing sulit didapat," kata Intan.
Intan menambahkan, ia khawatir jika ada aturan daging anjing jadi sulit didapat dan akan mengganggu usahanya. Padahal, menu daging anjing menjadi menu utama di tempatnya berjualan. Banyak pelanggan mencari daging anjing karena punya keyakinan khasiatnya untuk obat. Sejauh ini belum ada keluhan dari pelanggan dari daging anjing yang disajikan.
"Sampai sekarang belum ada keluhan dari pelanggan kami, tapi malah kami yang mengeluh karena (daging anjing) tidak mudah didapat," ujar Intan.
Intan mengaku, pasokan daging anjing yang dijualnya di dapat dari Pasar Senen. Biasanya, paket daging akan di antar langsung ke depan warungnya.
Seperti diketahui, Dinas Kelautan Pertanian dan Ketahanan Pangan DKI Jakarta berencana membuat aturan berupa pergub mengenai peredaran anjing konsumsi di kawasan Jakarta. Selama ini, peredaran daging tersebut tidak dalam pengawasan dan tak jelas asal usulnya.
Ada sejumlah aspek yang akan dikaji menjadi materi pergub tersebut. Diantaranya, tempat penjualan daging anjing konsumsi, tempat asal, dan surat keterangan sehat untuk anjing yang akan dikonsumsi. Kebiasaan mengonsumsi daging anjing disebut telah lama ada di Jakarta. Ibu kota menempati peringkat terbanyak dalam hal konsumsi daging anjing, selain Solo.