Pemilik Lapo Tak Tahu Asal Daging Anjing yang Diolah
- REUTERS / Afolabi Sotunde
VIVA.co.id - Rencana Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menerbitkan peraturan gubernur tentang peredaran daging anjing di Jakarta disambut antusias para penjual masakan siap saji berbahan baku daging anjing.
"Saya senang bisa bebas berjualan RW (daging anjing). Sebelum ada pernyataan ini, memang sudah lama di Senen ini jualan. Apalagi sekarang sudah dibolehkan sama Pak Gubernur Ahok, tambah senang," ujar Betty Gultom, salah satu pemilik lapo di kawasan Terminal Senen, Jakarta Pusat, Rabu, 30 September 2015.
Menurut Betty, selama ini ia menjual makanan yang khusus terbuat dari bahan daging anjing. Di lapo miliknya, ada dua menu panganan berbahan baku daging anjing yang laris diburu penikmat daging anjing.
Menu daging anjing saksang (Khas Batak) dan menu daging anjing rica-rica. "RW di saksang paling banyak dibeli, karena disaksang memang sudah umum. Untuk RW enaknya di saksang," Betty menjelaskan.
Selama ini, Betty mampu menjual sebanyak dua kilogram daging anjing yang telah diolah menjadi berbagai menu masakan.
"Dua kilogram saja habisnya sehari. Rasanya gimana? Emmm, enak dong. Kalau digambarkan seperti daging kambing cuma lebih enak RW. Itu bagus lagi buat kesehatan juga," ujar Betty.
Betty mengaku mendapatkan bahan baku daging anjing dengan membeli di pedagang daging anjng di Pasar Senen, Jakarta Pusat. Sekilo daging anjing dibelinya seharga Rp45 ribu.
Sayangnya, Betty tidak mengetahui dari mana daging anjing itu didapatkan pedagang. Saat dibeli, daging anjing sudah dalam kondisi tak utuh lagi.
"Kurang tahu juga yah. Saya belanja dagingnya di proyek Senen, sudah dicincang. Jadi nggak tahu jenis apa. Sekali makan Rp25 ribu satu porsi satu piring kecil saya jual," katanya.
Seperti diketahui, Gubernur Ahok akan menerbitkan sebuah Pergub yang berisi pengaturan peredaran dan penjualan daging anjing. Pergub itu hendak diterbitkan untuk menertibkan pedagang dari peredaran daging anjing tak sehat.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan DKI Darjamuni, mengatakan tujuan penyusunan regulasi berupa Peraturan Gubernur (Pergub) itu adalah untuk mencegah kembali ditemukannya penyakit rabies di Jakarta.
"Saya tidak mau ada positif rabies lagi di Jakarta," ujar Darjamuni di Kantor Dinas KPKP, Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Senin, 28 September 2015.
Meski tidak lazim, Darjamuni mengatakan, faktanya saat ini masih ada sebagian komunitas masyarakat Jakarta yang gemar mengkonsumsi daging hewan itu.
Malah, kata Darjamuni, berdasarkan informasi yang dikumpulkan dinasnya, setiap hari ada 40 ekor daging anjing yang berasal dari Sukabumi dan tiba di Cililitan untuk didistribusikan ke seluruh Jakarta.
Darjamuni mengatakan dengan adanya Pergub, Pemerintah Provinsi DKI akan mewajibkan setiap daging anjing yang masuk ke Jakarta disertai sebuah sertifikat.
Sertifikat tersebut menyatakan bahwa anjing yang dipotong berada dalam keadaan sehat sebelum dikirim ke Jakarta. Sertifikat juga akan menuliskan dengan jelas daerah asal daging anjing tersebut.
"Dengan begitu, peredaran daging anjing di Jakarta akan menjadi lebih mudah terawasi. Bila penerapannya sudah baik, mungkin akan ditingkatkan menjadi Perda (Peraturan Daerah)," ujar Darjamuni. (ase)