Ahok Akan Gunakan Pergub Lama Atur Daging Anjing

Daging anjing yang dijual di pasar di Yulin, Tiongkok.
Sumber :
  • SIPA Asia
VIVA.co.id
- Gubernur Basuki Tjahaja Purnama merencanakan pembuatan peraturan gubernur (pergub) terkait peredaran daging anjing. Walaupun sebenarnya, pergub itu tak diperlukan.


"Saya bukan mempersoalkan tentang daging anjingnya, tetapi kan ada laporan masyarakat yang bilang bahwa banyak daging anjing rabies yang masuk ke sini (DKI)," kata Ahok di Balaikota, Jakarta, Rabu 30 September 2015.


Selain itu, ia juga mengatakan memang tidak ada undang-undang yang melarang orang makan daging anjing.


Tak Mau Terjebak Macet Demo, Ini Pengalihan Lalu Lintasnya
"Saya cari, ada enggak UU yang melarang konsumsi daging anjing, enggak ada. Kita kan hukum positif, tidak bisa kita larang orang makan anjing," kata dia.
Dipenuhi Massa, Lalu Lintas di Sekitar Monas Belum Ditutup

Menurutnya, saat ini yang penting adalah peredaran daging anjing di Jakarta bebas dari penyakit. Sehingga, Jakarta bebas dari penyakit rabies.
Jelang Demo, Lalu Lintas Seputar Istiqlal Macet Parah


Sebelumnya, gubernur memanggil dinas kelautan dan menanyakan mengapa tidak pernah memeriksa daging anjing yang masuk ke DKI. Namun, mereka tidak dapat memeriksa, karena tidak ada dasar hukumnya.

"Dasarnya, hanya ngatur daging sapi, babi, ayam, kata mereka," ujar dia.


Atas dasar itulah, Ahok ingin menggunakan kembali pergub yang lama. Di mana, pergub itu mengatur penjualan semua daging hewan.


"Kalau masing-masing hewan ada pergubnya, kan capek saya. Nanti ada pergub daging tupai, kucing, macam-macam," kata dia.


Laporan: Danar Dono (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya