Masih Banyak Kantor Pemerintahan yang Bebas Merokok
Selasa, 29 September 2015 - 20:13 WIB
Sumber :
- Freewallpaper
VIVA.co.id
- Koordinator Koalisi Smoke Free, Dollaris Riauaty Suhadi, mengatakan, 70 persen dari 1.550 tempat publik di DKI Jakarta, masih melanggar peraturan Kawasan Dilarang Merokok.
Dari pantauan yang dilakukan, kenyataan miris yang didapati, yaitu dari tempat- tempat publik tersebut, ternyata ada beberapa kantor instansi pemerintah yang melakukan pelanggaran hal tersebut.
"Kantor Camat Kramat Jati, Kementerian Keuangan, Lembaga Ketahanan Nasional, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanah Abang I, KPU Kantor Dinas Perhubungan PKB Pulogadung, tempat-tempat ini melanggar peraturan Kawasan Dilarang Merokok," ujarnya di Jakarta Selatan, Selasa 29 September 2015.
Dia menjelaskan, dari data yang dihimpun sejak Maret 2014- Februari 2015, tak ada satu pun dari tempat publik, baik itu tempat pendidikan maupun instansi pemerintahan yang memiliki tingkat ketaatan terhadap aturan kawasan dilarang merokok di atas 50 persen.
Tingkat kepatuhan tertinggi disumbang oleh isntitusi pendidikan dengan tingkat ketaatan 47 persen, ditambah institusi kesehatan sebesar 46 persen.
Sementara itu, untuk kantor pemerintahan, dia menjelaskan, hanya memperoleh poin ketaatan hanya sebesar 42 persen. Ada enam indikator yang menjadi penentu pelanggaran Kawasan Dilarang Merokok.
Keenam indikator tersebut, yaitu ditemukan tempat khusus merokok, tercium bau asap rokok, ada asbak, ada puntung rokok, ada orang merokok, dan tanda dilarang merokok.
"Lima indikator harus nol persen, sedangkan tanda Dilarang Merokok harus 100 persen," tuturnya. (asp)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Tingkat kepatuhan tertinggi disumbang oleh isntitusi pendidikan dengan tingkat ketaatan 47 persen, ditambah institusi kesehatan sebesar 46 persen.