Ahok Akan Legalkan Penjualan Daging Anjing
Selasa, 29 September 2015 - 09:42 WIB
Sumber :
- Facebook Ahok
VIVA.co.id
- Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama akan melegalkan peredaran daging anjing di Jakarta. Hal ini dilakukan dengan menerbitkan sebuah Peraturan Gubernur (Pergub) yang khusus mengatur tentang peredaran daging anjing di Jakarta.
Ahok, sapaan akrab Basuki mengatakan, sejak tahun 2004, Jakarta telah dinyatakan bebas dari penyakit rabies. Terbitnya Pergub akan memastikan setiap daging anjing yang masuk ke Jakarta telah dipastikan kesehatannya sehingga penyakit rabies tidak kembali mengancam warga Jakarta.
"Jadi nanti (daging anjing) kayak daging sapi
aja
. Silakan masuk (ke Jakarta), asal diperiksa," ujar Ahok di Balai Kota DKI, Selasa, 29 September 2015.
Baca Juga :
Sanusi Bakal Terapkan Syariat Islam di Jakarta
Baca Juga :
Ahok Girang Didukung 'Batman'
Hadirnya Pergub, selain akan memastikan daging anjing yang beredar di Jakarta berasal dari hewan yang sehat, juga memungkinkan Pemerintah Provinsi DKI memberi sanksi kepada penjual yang kedapatan menjual daging dari anjing yang memiliki kemungkinan menularkan penyakit rabies.
"Kita kerja sama juga dengan Polda untuk penerapan Pergubnya," ujar Ahok.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Hadirnya Pergub, selain akan memastikan daging anjing yang beredar di Jakarta berasal dari hewan yang sehat, juga memungkinkan Pemerintah Provinsi DKI memberi sanksi kepada penjual yang kedapatan menjual daging dari anjing yang memiliki kemungkinan menularkan penyakit rabies.