Ini Syarat Ahok Jika Anggota DPRD Ingin Naik Gaji
Senin, 28 September 2015 - 22:29 WIB
Sumber :
- Facebook Ahok
VIVA.co.id
- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama setuju dengan wacana DPRD DKI untuk mengusulkan kenaikan gaji bagi dirinya kepada Kementerian Dalam Negeri sebagai prasyarat agar gaji para anggota dewan juga turut naik.
Hanya saja, sebelum melakukan hal tersebut, Ahok, sapaan akrab Basuki meminta agar para anggota dewan berani melakukan pembuktian terbalik terhadap semua harta mereka.
Baca Juga :
Ahmad Dhani: Pengunjuk Rasa Terbelah Dua
"Di LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyenggara Negara) Anda harus jelas tuliskan berapa pajak yang Anda bayar, berapa biaya hidup Anda," ujar Ahok di Balai Kota DKI, Senin, 28 September 2015.
Ahok mengatakan pembuktian terbalik merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 yang merupakan ratifikasi terhadap hasil konvensi anti korupsi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Pembuktian harta secara terbalik, menjamin harta setiap penyelenggara negara selalu memiliki sumber yang jelas. Sedikit saja harta yang dimiliki oleh pejabat diketahui merupakan hasil dari korupsi atau suap, maka negara berhak menyitanya. Pejabat yang bersangkutan, kemudian akan diproses secara hukum.
"Jadi semua pejabat harus bisa membuktikan hartanya dulu, sumber hartanya dari mana, baru adil. Jangan gaji naik, tapi nilepnya masih jalan. Itu enggak boleh," ujar Ahok.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik, mengeluhkan jumlah penghasilan para anggota dewan yang menurutnya terlampau kecil dengan beban kepada konstituen maupun keluarga yang cukup besar.Â
Taufik menggunakan alasan tersebut sebagai argumennya untuk mendukung tindakan DPRD mengajukan kenaikan tunjangan perumahan anggota DPRD kepada Pemerintah Provinsi DKI sebesar Rp15 juta dan Rp20 juta.Â
Untuk mengusulkan kenaikan gaji sendiri, Taufik mengatakan bahwa DPRD jelas tidak memiliki kewenangan. Taufik mengatakan satu-satunya cara untuk menaikkan gaji anggota dewan adalah dengan menaikkan juga gaji Gubernur.Â
Gaji anggota dewan tergantung besaran gaji Gubernur. Namun, satu-satunya lembaga yang memiliki kewenangan untuk menaikkan gaji Gubernur adalah Kementerian Dalam Negeri. (ase)
Baca Juga :
Ini Lokasi Posko Makanan, Minuman dan Medis untuk Pendemo
Ada empat posko yang disiapkan.
VIVA.co.id
4 November 2016
Baca Juga :