DKI Rancang Larangan Peredaran Daging Anjing
- REUTERS / Afolabi Sotunde
Kepala Dinas Kelautan, Pertanian, dan Ketahanan Pangan DKI Darjamuni, mengatakan tujuan penyusunan regulasi berupa Peraturan Gubernur (Pergub) itu adalah untuk mencegah kembali ditemukannya penyakit rabies di Jakarta.
"Saya tidak mau ada positif rabies lagi di Jakarta," ujar Darjamuni di Kantor Dinas KPKP, Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Senin, 28 September 2015.
Meski tidak lazim, Darjamuni mengatakan, faktanya saat ini masih ada sebagian komunitas masyarakat Jakarta yang gemar mengkonsumsi daging hewan itu.
Malah, kata Darjamuni, berdasarkan informasi yang dikumpulkan dinasnya, setiap hari ada 40 ekor daging anjing yang berasal dari Sukabumi dan tiba di Cililitan untuk didistribusikan ke seluruh Jakarta.
Darjamuni mengatakan dengan adanya Pergub, Pemerintah Provinsi DKI akan mewajibkan setiap daging anjing yang masuk ke Jakarta disertai sebuah sertifikat.
Sertifikat tersebut menyatakan bahwa anjing yang dipotong berada dalam keadaan sehat sebelum dikirim ke Jakarta. Sertifikat juga akan menuliskan dengan jelas daerah asal daging anjing tersebut.
"Dengan begitu, peredaran daging anjing di Jakarta akan menjadi lebih mudah terawasi. Bila penerapannya sudah baik, mungkin akan ditingkatkan menjadi Perda (Peraturan Daerah)," ujar Darjamuni. (ase)