Ahok 'Rajin' Copot Pejabat, DPRD Mengadu ke Menteri
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Wakil Ketua DPRD DKI, Triwisaksana, mulai gerah dengan seringnya Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, memecat pejabat dari jabatannya. Maka Triwisaksana meminta Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi turun tangan mengatasi kegemaran Ahok yang diduga berimbas pada rendahnya serapan APBD.
Sani, sapaan Triwisaksana, mengatakan kegemaran Ahok itu turut berkontribusi terhadap rendahnya serapan anggaran DKI menjelang akhir tahun 2015 ini. Rendahnya serapan anggaran, kemudian semakin memperburuk kondisi perekonomian nasional yang juga tengah terpuruk.
"PNS (pegawai negeri sipil) turun motivasinya karena pergeseran jabatan yang terlalu cepat," ujar Sani saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Senin, 28 September 2015.
Sani menilai Kemenpan RB yang dipimpin oleh Yuddy Chrisnandi merupakan lembaga yang paling tepat untuk mengevaluasi kepemimpinan Ahok dalam mengatur struktur birokrasi. Sani mengatakan Yuddy harus mengevaluasi banyaknya perombakan pejabat yang dilakukan Ahok pada tahun ini, yang telah mencapai 6 kali, dan korelasinya dengan tingkat pembangunan di Jakarta dihitung dari tingkat serapan anggaran.
"Kalau reformasi birokrasi malah menghalangi penyerapan APBD dan mengakibatkan perlambatan ekonomi, apa manfaatnya? Itu yang perlu ditinjau," ujar Sani.
Selama tahun 2015, Pemerintah Provinsi DKI di bawah kepemimpinan Ahok telah sebanyak 6 kali melakukan perombakan pejabat besar-besaran di bawah payung kebijakan reformasi birokrasi. Di setiap perombakan, ada pejabat yang dipromosi (dipindahkan ke jabatan yang lebih tinggi), dirotasi (ditukar jabatannya dengan pejabat lain), dimutasi (dipindah ke jabatan atau wilayah lain), hingga didemosi (dihilangkan jabatannya).
Para pejabat dirombak terutama karena adanya anggapan atau temuan bahwa yang bersangkutan tidak memiliki kinerja baik atau terindikasi menyelewengkan anggaran.
Dari enam kali perombakan pejabat itu, tak kurang dari 2.500 orang pejabat eselon II, III, dan IV terkena sanksi demosi. Para pejabat yang terkena demosi biasanya digantikan oleh pejabat baru yang sebelumnya tidak pernah menduduki jabatan apapun di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tersebut.
Para pejabat baru adalah mereka yang telah mengikuti seleksi jabatan dan diwawancarai langsung oleh Ahok untuk menduduki jabatan baru. (ren)