Hore, Kini Perpanjangan SIM Bisa di Mana Saja

Komunitas Roda Tiga
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Berbagai cara dilakukan polisi untuk memudahkan masyarakat dalam memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Mulai tanggal 27 September 2015, perpanjangan SIM bisa dilakukan secara online.

Kepala Seksi Satuan Pelayanan Administrasi SIM (Satpas SIM) Subdit Registrasi dan Identifikasi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Polisi Kunto Wibisono mengatakan, perpanjangan SIM Online itu akan diluncurkan saat Car Free Day (CFD) pada esok hari.

"Nanti akan kita launching pada tanggal Minggu 27 September 2015 saat CFD," kata Kunto dalam keterangannya kepada wartawan. Sabtu, 26 September 2015.

Sementara itu, Juru Bicara Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Ipung Purnomo, mengatakan, nantinya warga Jadetabek atau yang membuat SIM di wilayah Polda Metro Jaya bisa melakukan perpanjangan SIM dari manapun.

"Jadi apabila sedang di luar kota dan SIM-nya habis (masa berlakunya), ya tinggal datang saja ke Satpas SIM di kota saat orang itu berada," kata Ipung yang juga menjabat Kepala Subdit Pendidikan dan Rekayasa Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya ketika dihubungi.

Ipung menjelaskan, nantinya prosedur dalam perpanjangan SIM sama seperti sebelumnya.

"Pada dasarnya sama saja, yakni hanya perlu membawa SIM yang akan diperpanjang dan KTP yang sudah memakai NIK e-KTP," ungkapnya.

Bahkan, kata Ipung, perpanjangan SIM juga tak perlu datang ke Satpas SIM. Tetapi perpanjangan online juga bisa dilakukan di lokasi-lokasi SIM keliling.

"Namun kalau untuk memperpanjang SIM secara online harus masih berlaku sebelum jatuh tempo, kalau sudah habis (jatuh temponya) tidak bisa lagi. Kecuali kalau baru 1 atau 2 hari habis masih bolehlah (ditolerir). Tapi kalau sudah sampai 3 bulan tak berlakunya ya tak bisa perpanjangan secara online," kata Ipung.

Kapolda: Polisi yang Jadi Calo SIM Diperiksa Propam