Penjual Tas Hermes Rp950 Juta Divonis 2 Tahun Penjara
Kamis, 24 September 2015 - 05:48 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id / Foe Peace
VIVA.co.id
- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap Devita alias Ping, terdakwa penipuan penjual tas mewah Hermes.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah telah melakukan tindak pidana kejahatan penipuan," kata Hakim Ketua Budhy Sertantio di PN Pusat, Rabu, 23 September 2015.
Majelis hakim mempertimbangkan perbuatan Devita terdakwa telah merugikan orang lain. Hal lain yang memberatkan terdakwa karena Devita tidak mau mengakui perbuatannya. Devita juga dianggap telah berlaku tidak sopan serta berbelit-belit selama persidangan.
"Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mempunyai dua orang anak," kata Budhy.
Atas vonis tersebut, Devita tidak bisa menyembunyikan rasa kekecewaannya. Dia pun menyatakan pikir-pikir.
"Saya pikir-pikir dulu, saya akan jalani ini dengan segala suka cita," kata Devita.
Tiga bulan setelahnya, Devita kembali menghubungi Margaret dan menanyakan apakah tas Hermes itu akan dijual lagi sebab ada yang berminat membeli dengan harga Rp950 juta. Mendapati tawaran itu, Margaret tergiur karena mendapat keuntungan Rp100 juta.
Sebagai uang muka, Margaret menerima Rp500 juta dari Devita dan sisanya akan dilunasi ketika pembeli telah mentransfer Rp450 juta. Namun, saat waktu pembayaran yang dijanjikan tiba, ternyata sisa Rp450 juta tidak kunjung ditransfer.
Semula Margaret mengaku sabar, namun setelah hampir dua tahun tidak kunjung dilakukan pelunasan, Margaret mengambil langkah hukum dengan mengadukan hal tersebut ke Polda Metro Jaya.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Tiga bulan setelahnya, Devita kembali menghubungi Margaret dan menanyakan apakah tas Hermes itu akan dijual lagi sebab ada yang berminat membeli dengan harga Rp950 juta. Mendapati tawaran itu, Margaret tergiur karena mendapat keuntungan Rp100 juta.