Penjual Tas Hermes Mengaku Juga Tertipu Sosialita Cantik

Sidang tas Hermes Rp950 juta di PN Jakpus
Sumber :
  • Dok. Istimewa
VIVA.co.id
- Terdakwa kasus penipuan jual-beli tas mewah Hermes, Devita alias Ping, menghadapi sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 23 September 2015. Hakim akan memutuskan apakah dia bersalah atau dibebaskan.


Saat ditemui menjelang sidang, Devita mengaku siap menghadapi apapun keputusan majelis hakim nantinya. Namun, dirinya meminta hakim mengambil keputusan dengan seadil-adilnya.


"Apapun putusannya, yang penting saya hanya minta keadilan di sini, karena bukan hanya dia (Margaret Vivi) yang dirugikan, tapi saya juga" kata Devita di PN Pusat, Jakarta, Rabu 23 September 2015.
Pengakuan Sosialita Cantik, Hanya Beli Tas Harga 500 Juta


Kejanggalan Sidang Kasus Jual Beli Tas Hermes Rp950 Juta
Sementara kuasa hukum Devita, Lexyndo Hakim tetap bersikukuh bahwa kliennya tidak bersalah. Dia menganggap kasus ini hanya rekayasa.

Dokter Tim Persib Ungkap Kondisi Cedera Dedi Kusnandar

"Kasus ini banyak kejanggalan, BAP penyidik dan jaksa itu berbeda, janggal ini," kata Lexyndo.


Seperti diketahui, Devita awalnya menjual tas yang kerap dipakai artis Hollywood itu kepada seorang sosialita cantik bernama, Vivi pada Februari 2013. Setelah uang pembelian Rp850 juta ditransfer, tas tipe Sac Birkin 30 Crocodile Niloticus Himalayan itu lalu diserahkan ke Margaret Vivi.


Tiga bulan setelahnya, Devita kembali menghubungi Margaret dan menanyakan apakah tas Hermes itu akan dijual lagi sebabada yang berminat membeli dengan harga Rp950 juta.Mendapati tawaran ini, Margaret tergiur karena mendapat keuntungan selisih Rp100 juta.


Sebagai uang muka, Margaret menerima Rp500 juta dari Devita dan sisanya akan dilunasi ketika pembeli telah mentransfer Rp450 juta.Namun, ketika waktu pembayaran yang dijanjikan tiba, ternyata sisa Rp450 juta tidak kunjung ditransfer.


Margaret awalnya sabar, namun setelah hampir dua tahun tidak kunjung dilakukan pelunasan, Margaret mengambil langkah hukum dengan mengadukan hal ini ke Polda Metro Jaya. Devita lalu ditahan dan ia diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya