Sidang Penjual Tas Hermes, Terdakwa Minta Maaf
- VIVA.co.id / Foe Peace
VIVA.co.id - Sidang lanjutan kasus dugaan penipuan jual beli tas Hermes Rp950 juta dengan agenda pembacaan pembelaan (pledoi) oleh terdakwa Devita Priska alias Ping, Senin 21 September 2015 tidak berlangsung lama. Setelah molor dari waktu yang ditentukan seharusnya yaitu, pukul 10.00 WIB pagi ini, sidang tersebur berlangsung pada sore hari sekitar pukul 15.00 WIB, dan hanya berjalan 30 menit lamanya.
Kuasa hukum terdakwa, Anda Hakim, menilai bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum(JPU) tidak berdasar, baik untuk pasal 378 tentang penipuan, maupun pasal 372 teentang penggelapan. Anda meminta Majelis hakim bisa mempertimbangkan fakta yang ada dan membebaskan Ping dari dakwaan.
Anda juga sempat meminta maaf atas perilaku terdakwa jika dianggap berbelit ketika menjawab pertanyaan Hakim. Menurut dia, tidak ada niat dari Ping untuk mempersulit proses persidangan.
"JPU membuat kekeliruan. Tidak mengguunakan nurani dalam membuat dakwaan," kata Anda di Pengadilan Negeri(PN) Jakarta Pusat, Senin 21 September 2015.
Dalam sidang tersebut, Ping juga sempat meminta maaf pada Hakim dan Jaksa karena pada sidang sebelumnya, yaitu pada sidang pembacaan tuntutan dirinya sempat menuduh Hakim dan JPU bahwa mereka telah menerima suap.
"Saya minta maaf atas perkataan saya pada sidang sebelumnya," sambung Ping dalam sidang itu.
Lalu, usai Ping meminta maaf, Anda kembali mengatakan, bahwa fakta yang nyata adalah saksi korban, Margaret Vivi tidak pernah membayar lunas tas hermes. Hal ini dibuktikan dengan berbedanya keterangan korban dengan keterangan terdakwa, dimana korban mengaku membayar cash dalam dua tahap yakni tahap pertama tanggal 5 Februari 2013 tahap kedua 28 Februari 2013.
Faktanya terdakwa Devita hanya menerima uang Rp 400 juta dari transferan. Hal lain yang menguatkan adalah Margaret Vivi tidak bisa membuktikan bahwa dirinya pernah ke Medan untuk melakukan pembayaran, baik melalui tiket pesawat yang tidak pernah ada, maupun nama rumah makan tempat dimana korban mengaku melakukan transaksi.
"Karena tidak pernah membayar lunas, Margaret Vivi tidak pernah mendapatkan surat keaslian tas tersebut," jelasnya.
Di sisi lain, Hakim ketua, Budhy Hertantyo mengaku akan mempertimbangkan pembelaan dari kuasa hukum terdakwa dan soal permintaan maaf Ping atas sikapnya di sidang tempo hari.
"Kita akan mempertimbangkan segalanya," kata Hakim Budhy.
Sedangkan JPU, Marlinang Samosir, dalam sidang tersebut tetap pada pendirian awalnya yang menjatuhkan tuntutan terhadap terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara.
Sedangkan korban, Margaret Vivi, mengatakan selalu menghormati hukum. Dia pasrah dengan apa yang terjadi dalam pengadilan.
Bagi dia, dalam pengadilan yang benar, akan terlihat dan kebenaran pasti akan selalu berdiri tegak apapun yang telah menimpanya. Lebih lanjut mengatakan, keadilan itu milik semua orang sehingga hak terdakwa untuk melakukan pembelaan melalui penasihat hukumnya.
"Nanti kita lihat dan tunggu saja kepututsan majelis hakim," tutup Vivi. (ren)