Penjual Tas Hermes Ungkap Tuduhan Sosialita Cantik

Pengacara Devita terdakwa kasus penjualan tas Hermes
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id - Terdakwa kasus dugaan penipuan jual beli tas Hermes Rp950 juta, Devita alias Ping, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 21 September 2015.

Sidang yang berlangsung Senin sore itu mengagendakan pembacaan pembelaan terdakwa atau Pledoi. Pembelaan dibacakan oleh tim kuasa hukum Devita.

Dalam pembelaannya, kuasa hukum mengungkapkan kejanggalan tuduhan penipuan dari sosialita cantik Margaret Vivi. Dia juga menjelaskan sampai saat ini Vivi belum melunasi tas Hermes yang dibelinya dari terdakwa Devita.

"Bahwa sampai saat ini Margaret Vivi tidak pernah melakukan pelunasan kepada terdakwa Devita atas sisa pembayaran pembelian tas senilai Rp300 juta," ujar salah satu kuasa hukum Devita, Lexyndo Hakim.

Lexyndo menambahkan, keterangan yang disampaikan Vivi saat diperiksa hakim juga diniali mengada-ada. Dia menyebut ada fakta yang dikaburkan dalam persidangan tersebut.

"Semuanya mengada-ada, beli tas Hermes belum lunas, kwitansi fiktif, pertemuan di Medan fiktif, semuanya terpatahkan dari bukti-bukti dan keterangan saksi-saksi sepanjang persidangan," kata dia.

Dengan penjelasan dan serangkaian fakta sidang tersebut, Lexyndo meminta hakim segera memutuskan perkara tersebut.

Dia berharap kliennya bebas dari segala tuduhan. "Mudah-mudahan pledoi nota pembelaan kami tadi dapat menjadi pertimbangan utama Majelis Hakim yang mulia dalam menjatuhkan putusan bebas kepada klien kami," ujar Lexyndo.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU0 menuntut Devita dengan hukuman 3 tahun penjara.

Kronologi kasus

Koleksi Tas Hermes Ibu Kim Kardashian

Devita awalnya menjual tas yang kerap dipakai artis Hollywood itu kepada Vivi pada Februari 2013. Setelah uang pembelian Rp850 juta ditransfer, tas tipe Sac Birkin 30 Crocodile Niloticus Himalayan itu lalu diserahkan ke Margaret Vivi.

Tiga bulan setelahnya, Devita kembali menghubungi Margaret dan menanyakan apakah tas Hermes itu akan dijual lagi sebab ada yang berminat membeli dengan harga Rp950 juta.

Mendapati tawaran ini, Margaret tergiur karena mendapat keuntungan selisih Rp100 juta. Sebagai uang muka, Margaret menerima Rp500 juta dari Devita dan sisanya akan dilunasi ketika pembeli telah mentransfer Rp450 juta.

Namun, ketika waktu pembayaran yang dijanjikan tiba, ternyata sisa Rp450 juta tidak kunjung ditransfer. Margaret awalnya sabar, namun setelah hampir dua tahun tidak kunjung dilakukan pelunasan, dia mengambil langkah hukum dengan mengadukan hal ini ke Polda Metro Jaya. Lantas Devita ditahan dan ia diadili di PN Jakpus. (ren)