Marbot Masjid Tewas Ditikam Gerombolan Pemuda
Senin, 21 September 2015 - 06:21 WIB
Sumber :
- Reuters
VIVA.co.id
- Fendi alias Pepen (35), marbot Masjid Taman Iskandar di Jalan Kavling Pemda Bawah, RT 4/6, Kelurahan Cibodas, Kota Tangerang, tewas ditikam oleh sekawanan pemuda.
Selain Pepen, ketiga saudaranya yakni Arisman, Dedi Akbar dan Arianto serta temannya, Maulana, juga terluka karena pengeroyokan tersebut. Arisman masih dalam keadaan kritis di Rumah Sakit Siloam.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 20 September 2015, sekitar pukul 23.00 WIB. Ketika itu korban dan saudaranya tengah nongkrong warung persis di depan TKP. Lalu pelaku berinisial AL datang menggunakan motor ingin pulang ke kontrakannya. Namun gerbang jalan menuju kontrakannya telah ditutup dengan rantai.
"Memang kalau malam jalan itu ditutup oleh satpam, untuk mencegah kemalingan. Sebelum pelaku datang, ada dua cewek mau lewat juga susah, jadi dibantu Pepen dengan mengangkat rantainya. Kebetulan pas pelaku, motornya besar, jadi susah lewat meski sudah dimiringin motornya," jelas Akbar, adik Pepen.
Karena kesulitan melewati portal, AL pun urung melewatinya. Namun, dia yang diduga dalam keadaan mabuk merasa tidak senang hingga AL pun memaki Pepen hingga membuatnya emosi.
"Saya dengar dia ngatain bego dan mengancam Pepen. Dia bilang 'Jangan macam-macam lo, gue dari Palembang nih'. Abang saya juga emosi, dan minta supaya pelaku jangan mencari masalah di sini," tukas Akbar.
Kemudian AL pergi, dan tak berapa lama, dia membawa tiga rekannya yang ternyata sudah membawa senjata tajam. Tanpa berkata apapun, pelaku mendekati Pepen dan langsung menikam dada kanannya dengan pisau badik.
Melihat Pepen ditikam, saudara dan temannya langsung menolong korban. Namun mereka pun menjadi sasaran amukan para pelaku. Bahkan ibu AL pun ikut membantu anaknya mengeroyok para korban.
"Pepen ditikam tiga kali di dada kanan, punggung dan pinggang belakang. Aris luka di kepala, kaki dan tangan, Ari kena di jidat, Maulana di kuping dan saya juga ditusuk di pinggang belakang," tambah Akbar.
Baca Juga :
Hindari Kambing, Tiga Tewas saat Belajar Mobil
"Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku utama sendiri adalah BU, dia yang pertama menikam korban Pepen," jelasnya.
Dari tangan pelaku, pihaknya menyita barang bukti berupa tiga senjata tajam. "Kelima pelaku diancam Pasal 338 tentang pembunuhan dan Pasal 170 ayat 3 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun," kata Sutarmo. (ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku utama sendiri adalah BU, dia yang pertama menikam korban Pepen," jelasnya.