Ini Kronologi Orangtua Miskin di Cilincing Jual Anaknya

Sumber :
  • Freewallpaper

VIVA.co.id - Pasangan suami istri bernama Dedi Junaedi (19 tahun) dan Rani Suntika (18) ditangkap petugas Polres Metro Jakarta Utara karena dituding menjual anaknya sendiri yang baru dilahirkan.

Keduanya ditangkap saat berada di rumah kontrakan di kawasan Jalan Reformasi, Cilincing, Jakarta Utara, pada Sabtu, 12 September 2015.  Saat diperiksa polisi, Dedi dan Rani terpaksa menyerahkan anak mereka yang baru berusia 40 hari karena terlilit utang. Selain tidak bisa membayar biaya persalinan, keduanya juga mengaku sudah dua bulan belum membayar kontrakan.

Karena alasan itu, Dedi dan Rani terpaksa menyerahkan anaknya kepada orang lain untuk diadopsi dengan syarat membayar uang pengganti Rp7 juta. Pada Jumat, 11 September 2015, keduanya mendatangi tetangganya sendiri yang bernama Lisnawati atau Neti, untuk meminta dicarikan orang yang ingin mengadopsi anaknya.

Karena kasihan dan ingin membantu, Neti kemudian menghubungi Kustiawati atau Ngkus (40), adik sepupunya yang sudah 8 tahun menikah, tapi belum memiliki anak.

Setelah mendengar latar belakang Dedi dan Rani, Ngkus yang pernah hamil tapi mengalami keguguran, kemudian setuju untuk mengadopsi bayi Dedi dan Rani. Alasannya karena merasa kasihan.

Tanpa Dedi dan Rani, bayi malang itu diserahkan kepada Ngkus yang telah menyerahkan uang Rp2 juta dengan bukti kuitansi. Dengan surat pernyataan, Ngkus akan melunasi sisa pembanyaran Rp5 juta pada November 2015.

Tidak jelas siapa yang melaporkan proses adopsi ilegal ini kepada polisi. Pada Sabtu, 12 September 2015, petugas Polres Metro Jakarta Utara kemudian meringkus Dedi dan Rani. Petugas juga langsung mengambil bayi malang itu dari rumah Ngkus.

Kapolres Jakarta Utara, Kombes (Pol) Susetio Cahyadi mengatakan, penyidik masih menetapkan dua tersangka, yaitu Dedi dan Rani. Pemeriksaan juga telah dilakukan terhadap Ngkus yang melaukan proses adopsi dengan menyalahi aturan.

Kronologi Jual Anak karena Tak Mampu Beli Susu

"Prosesnya memang tidak mudah. Kita libatkan Dinas Sosial untuk menyelesaikan kasus ini. Kami menangkap karena tersangka menjual anaknya dengan proses adopsi secara ilegal," ujarnya Kamis, 17 September 2015.

Karena perbuatannya yang menyalahi aturan, Dedi dan Rani dijerat dengan Pasal 83 UU RI No. 35 tahun 2014, perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (one)