Penjual Tas Hermes Rp950 Juta Tuduh Hakim Disuap
Kamis, 17 September 2015 - 17:27 WIB
Sumber :
- Dok. Istimewa
VIVA.co.id -
Usai menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan, Devita Priska alias Ping, terdakwa kasus dugaan penipuan jual beli tas Hermes Rp950 juta diakhir sidang mencibir hakim ketua yang memimpin sidang tersebut, Budhy Sertantio.
"Bapak sudah disuap, bapak nggak adil," ujar Ping usai menjalani sidang kepada Hakim Budhy, Kamis, 17 September 2015.
Baca Juga :
Petinggi Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Akan Maafkan Koruptor Asalkan Balikin Uang Negara
Ping dihadapkan ke meja hijau karena didakwa telah melakukan penipuan terhadap Margaret Vivi atas penjualan tes mewah merek Hermes. Ping dituduh telah menjual tas palsu.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Ping dihadapkan ke meja hijau karena didakwa telah melakukan penipuan terhadap Margaret Vivi atas penjualan tes mewah merek Hermes. Ping dituduh telah menjual tas palsu.