Dituntut 3 Tahun Penjara, Penjual Tas Hermes Histeris
- VIVA.co.id / Foe Peace
VIVA.co.id - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangaan kasus dugaan penipuan jual beli tas Hermes Rp950 juta, menutut terdakwa Devita Priska alias Ping dengan hukuman penjara selama 3 tahun.
"Terdakwa Devita dituntut dengan hukuman 3 tahun penjara," ucap salah satu JPU, Marlinang Samosir, saat membacakan tuntutan Kamis, 17 September 2015. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jl. Gajah Mada, Jakarta Pusat.
Mendengar tuntutan JPU, Devita sontak berteriak di tengah jalannya persidangan. Dirinya berteriak bahwa apa yang dibacakan oleh JPU sangatlah tak masuk akal.
"Ini tidak adil, hakim dan JPU tidak adil. Saya tidak bersalah. Sudah jelas ada saksinya. Itu enggak adil, enggak ada keadilan di pengadilan ini," teriak Ping di tengah jalannya sidang.
Dalam dakwaannya, JPU menjelaskan hal yang memberatkan bagi terdakwa Devita Priska karena telah merugikan margareth Vivi, kemudian dalam persidangan, terdakwa kerap berbelit belit dalam memberikan penjelasan.
Sementara itu, untuk hal yang meringankan terdakwa ialah dalam persidangan selalu bersikap sopan, kemudian terdakwa juga belum pernah berusuran dengan hukum, serta karena alasan terdakwa masih muda dan memiliki dua anak yang masih balita.
"Atas pertimbangan tersebut kita mmenuntut agar terdakwa diberikan hukuman penjara selama tiga tahun," kata Marlinang.
Kuasa hukum Ping, Anda Hakim mengatakan bahwa JPU tidak mempertimbangkan adanya temuan baru dalam kasus yang dihadapi kliennya tersebut.
"JPU tidak mempertimbangkan temuan baru terkait proses pembayaran fiktif dan bukti palsu yang digunakan oleh Margareth Vivi yakni menggunakan kwitansi palsu," ucap Anda usai mendengar tuntutan yang diberikan pada kliennya.
Atas hal tersebut, Hakim Budhy Sertantio, selaku Hakim ketua dalam persidangan itu memberikan hak untuk mengajukan pembelaan atau pledoi bagi terdakwa pada persidangan selanjutnya.
"Terdakwa punya hak mengajukan pembelaan secara lisan dan tertulis, itu akan kita beri waktu," Kata Hakim Budhy menutup sidang. (ren)