Penjual Tas Hermes Rp950 Juta Hadapi Tuntutan Jaksa
- VIVA.co.id / Foe Peace
VIVA.co.id - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menggelar kasus dugaan penipuan jual beli tas Hermes Rp950 juta dengan terdakwa Devita alias Ping, Kamis, 17 September 2015.
Sidang kali ini menjadwalkan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Kuasa hukum Devita, Anda Hakim, mengatakan, ada yang janggal dalam sidang yang dialami kliennya. "Kita sama- sama saksikan, (sidang) cari hari sepi, waktu sepi sidang, biar keadilan tak terlihat," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Kamis, 17 September 2015.
"Kita patuh hukum, kita tidak pernah mengeset setiap sidang, pada sidang tanggal 24 agustus 2015, janji jam 10.00 WIB mulai jam 16.00 WIB. Nah kemarin saat agenda memeriksa terdakwa, tiba- tiba dia (JPU) hadirkan saksi perbarisan, yang tak ada kaitannya dengan ini, yaitu penyidik yang menyidik Devita," kata.
Meski diperlakukan tak adil, Anda bersama sang klien siap menghadapi sidang lanjutan dengan agenda tuntutan hari ini.
"Jaksa masukan pasal 378 dan 372, penipuan dan penggelapan. Apa yang digelapkan apa yang ditipu. Saksi kita saja yang ternyata pegawai Vivi bilang bahwa dua lembar kwitansi itu fiktif, apa enggak malu JPU berani menciptakan opini itu. Saya harap, Komisi kejaksaan bisa memonitor ini," ucap dia.