Sopir Bus Kopaja Maut Ditetapkan sebagai Tersangka
Rabu, 16 September 2015 - 20:01 WIB
Sumber :
- Irwandi Arsyad - VIVA.co.id
VIVA.co.id - Bus Kopaja 612 jurusan Kampung Melayu-Ragunan menabrak sepeda motor dan dua mobil di Jalan Buncit Raya, Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan, pada Rabu siang, 16 September 2015.
Dua orang yang merupakan pasangan suami-istri, Gunawan (43 tahun) dan Lilis Lestari (36 tahun), meninggal dunia akibat kecelakaan itu. Gunawan meninggal di lokasi kejadian dan Lilis meninggal di Rumah Sakit Jakarta Medical Center.
Baca Juga :
Gojek Dapat Suntikan Dana Lagi Rp7 Triliun
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal, mengatakan, Polisi sudah menetapkan sopir Kopaja, Budi Wahyono (27 tahun), sebagai tersangka.
Iqbal menjelaskan, sang sopir dituduhkan atas pasal yang menyebutkan kecelakaan dalam berkendara yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.
"Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 yang menyebutkan kecelakaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia dengan ancaman di atas lima tahun penjara," katanya.
Sebelumnya, terjadi kecelakaan lalu lintas melibatkan Kopaja 612 jurusan Kampung Melayu-Ragunan dengan sepeda motor dan dua buah mobil, yaitu mobil Avanza dan Xenia.
Dua orang tewas dan seorang anak bernama Ghiraldo Banu Seprizky (8 tahun) masih dirawat di Rumah Sakit Jakarta Medical Center karena mengalami luka pada bibir, tangan kanan, dan kepala bagian belakang sobek.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009 yang menyebutkan kecelakaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia dengan ancaman di atas lima tahun penjara," katanya.