Noni Melawan Meski Perutnya Ditusuk-tusuk Juragan Akik

Ilustrasi pembunuhan.
Sumber :
  • Reuters

VIVA.co.id - IR (30), juragan batu akik yang membunuh pemilik rumah kos di Kelapa Dua, Tangerang, Yowai Noni, memperagakan 24 adegan detik-detik pembunuhan sadis yang dilakukannya pada 8 Juni 2015.

Dari 24 adegan itu terungkap, korban meregang nyawa usai ditusuk tiga kali secara beruntun oleh IR di dalam kamar korban. Pisau yang digunakan menusuk korban didapatkan tersangka dari dapur rumah korban.

Adegan itu diperagakan ulang dalam rekonstruksi kasus pembunuhan Noni yang digelar Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu 16 September 2015.

IR memperagakan semua adegan dari awal ia bertemua Noni hingga pergi meninggalkan korban yang sudah tak bernyawa bersimbah darah. IR pertama menusuk perut bagian kanan Yowai Noni, setelah itu ia mencabut dan menghunuskan pisau dapur tersebut ke perut bagian kiri ibu kos tersebut.

Saat ditusuk Noni berusaha melakukan perlawanan. Tapi, IR mencekik perempuan tersebut dengan tangan kirinya. Saat itu, pisau dapur tersebut masih tertancap di perut Yowai Noni.

Bunuh Ibu Kos, Juragan Batu Akik Diamuk Warga


Tak berselang lama Noni pun roboh. Sedangkan pisau dapur tersebut terjatuh. Setelah melihat Yowai Noni jatuh, IR kembali mengambil pisau dapur dan kembali menusukan di bagian tengah leher Yowai Noni.

Panit II Unit II Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard mengatakan, rekonstruksi pembunuhan tersebut untuk melengkapi berkas. Sehingga perlu dilakukan reka ulang agar polisi mengetahui kronologi pembunuhan sebenarnya.

"Ada 24 adegan dan semua berjalan lancar, rekonstruksi ini untuk melengkapi berkas sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan," kata Rovan.

Diberitakan sebelumnya, Yowai Noni dihabisi nyawanya oleh IR, IR membunuh Yowai Noni lantaran suaminya tidak bisa membayar hutang usai membeli batu akik sebesar Rp 5 juta.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Jo pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman minimal 12 tahun penjara.

Pasangan Kumpul Kebo Pembunuh Terancaman Hukuman Ini
Ilustrasi.

Marbot Masjid Tewas Ditikam Gerombolan Pemuda

Polisi telah menangkap lima tersangka.

img_title
VIVA.co.id
21 September 2015