Jawab Tuntutan Guru Honorer, Ini Solusi Ahok
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menawarkan solusi yang bisa diterapkan pemerintah untuk memenuhi tuntutan para guru honorer, tanpa perlu menaikkan status mereka menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang turut ia susun saat masih menjabat sebagai anggota Komisi II DPR RI, Ahok, mengatakan, pemerintah cukup menaikkan status mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Jadi Aparatur Sipil Negara itu terdiri dari PNS dan PPPK ini," ujar Ahok di Jakarta Pusat, Selasa, 15 September 2015.
Dengan status itu, guru honorer akan mendapatkan skema penghasilan yang serupa dengan PNS. Mereka mendapat gaji pokok setara upah minimum provinsi (UMP), jaminan asuransi, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun.
"Jadi enggak terlalu beda (dengan PNS)," ujar Ahok menambahkan.
Namun, PPPK tidak akan bisa menduduki beberapa jabatan strategis seperti seorang PNS, misalnya jabatan di bidang keuangan.
Ahok mengatakan, ia telah menerapkan amanat UU ASN tersebut. DKI saat ini memiliki tak kurang dari 18.000 Pekerja Harian Lepas (PHL) yang bekerja di bawah Dinas DKI Jakarta, serta 40 hingga 70 orang Pekerja Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) di tiap wilayah Kecamatan. Semua pekerja non-PNS itu, digaji minimal dengan besaran UMP.
"Kalau di DKI, tukang sapu saja sudah digaji UMP, dulu enggak. Di DKI semua sudah terakomodir, enggak ada masalah."
(mus)