Penjual Tas Hermes: Sosialita Beli Tas Tapi Belum Lunas

Proses pembuatan tas Hermes
Sumber :
  • REUTERS/Benoit Tessier

VIVA.co.id - Terdakwa kasus dugaan penipuan jual beli tas Hermes senilai Rp950 juta, Devita alias Ping mengatakan jika dia tidak seperti yang dituduhkan oleh (pelapor) terkait penjual tas mewah tersebut.

Devita mengakui jika dia menjual tas Hermes tersebut kepada Vivi, namun sampai hari ini Vivi belum pernah melakukan pelunasan. Dia mengaku Vivi baru membayar secara transfer senilai total Rp400 juta kepadanya.

Kasusnya Mengemuka, Wanita Emas Terganggu

"Saya tidak pernah menerima uang sejumlah Rp850 juta seperti yang dituduhkan Ibu Vivi, dan uang Rp400 juta pun saya terima sebagai down payment (DP) secara transfer karena tas Hermes tersebut termasuk tas mahal dan perlu DP untuk pembelian awalnya," kata Devita, Selasa, 15 September 2015.

Pengacara terdakwa, Lexyndo Hakim, menambahkan Devita tidak pernah menerima uang sejumlah yang dituduhkan Vivi, dan kliennya juga tidak pernah memberikan kwitansi pelunasan kepada Vivi pada tanggal 5 dan 28 Februari 2013 yang lalu.

"Bahwa kita dengar bersama-sama, Vivi dan Davina ternyata saling rebutan tas Hermes tersebut, dan akhirnya Devita yang dikorbankan setelah Laporan kepolisian Vivi kepada Davina tidak jalan", ujar Lexyndo.

Sebelumnya, pada persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa sempat terjadi perdebatan antara Hakim dan Kuasa Hukum, salah satunya adalah tiba-tiba Jaksa Penuntut Umum menghadirkan Penyidik Santun Sihombing untuk menjadi saksi.

"Dalam persidangan tersebut, bersama-sama kita dengar majelis hakim tadi malah menyarankan Devita untuk melaporkan balik Vivi dan Davina ke Mabes Polri yang dianggap telah merugikan dirinya sampai ditahan begini," ujar Lexyndo.

Salah satu keterangan dari saksi penyidik juga menjelaskan bahwa surat panggilan kepada Devita dikirim melalui TIKI ke rumahnya di Medan, lalu laporan dari TIKI dikatakan surat panggilan tersebut tidak sampai.

"Kami tanyakan apakah lazim Surat Panggilan kepada seorang terlapor dikirim melalui TIKI. Namun majelis hakim kok kayaknya seperti menghalang-halangi kami pengacara untuk mengorek sedetail-detailnya perkara ini, ini soal nasib orang, nasib ibu dari dua anak yang ditahan, yang bahkan dari sidang-sidang dan keterangan saksi  dan alat bukti yang diajukan di persidangan, tidak ada yang menunjukkan Devita melakukan pidana sesuai yang didakwakan Jaksa," kata Lexyndo.