Jenderal 'Amerika' Tipu WNI Miliaran Rupiah

Ilustrasi dolar
Sumber :
  • Reuters Photo

VIVA.co.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap beberapa kasus penipuan melalui media sosial Facebook. Dari beberapa kasus tersebut, para tersangka semuanya adalah Warga Negara Asing (WNA).

31 WNA Pelaku Cyber Crime Dideportasi dari Indonesia

Modus penipuan melalui akun facebook palsu adalah pelaku mengaku seorang jenderal dari Amerika Serikat yang bertugas di Suriah.

"Tersangka mengirim pesan ke inbox Facebook, berkenalan dengan orang, diajak ketemu untuk bisnis dolar," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Krishna Murti, kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya. Minggu 13 September 2015.

Diduga Terlibat Cyber Crime, Polda Metro Bekuk 31 WNA

Krishna menjelaskan, awalnya tersangka mengaku sebagai jenderal bernama Hwande Paul asal AS, yang sedang bertugas di Suriah. Kemudian tersangka meninggalkan pesan di Facebook korban, bahwa ia hendak menitipkan uang sebesar US$5 juta, dengan alasan di luar negeri tidak boleh menyimpan uang.

"Lalu pada Juni 2015, tersangka bilang ke korban, bahwa uang sudah ada di Bandara Soetta (Soekarno-Hatta)," kata Krishna.

Kasusnya Mengemuka, Wanita Emas Terganggu

Kemudian, pada Juli 2015, korban dihubungi seseorang bernama Ade Aryani, yang mengaku sebagai petugas Bandara Soetta.

"Lalu, yang bernama Ade Aryani itu mengatakan kepada korban, bahwa untuk proses pengeluaran dolar di Bandara Soetta, sebesar Rp9,5 juta untuk proses keluar, Rp15,8 juta untuk pembuatan dokumen dan Rp32 juta untuk asuransi anti teroris," jelas Krishna.

Selang beberapa hari kemudian, Ade Aryani menelepon korban, mengaku menitipkan uang dolar ke tersangka bernama Gabriel. Kemudian Gabriel, yang mengaku perwakilan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Indonesia, meminta uang sebesar Rp35 juta.

"Korban lalu ditelepon Gabriel untuk datang ke Apartemen Rasuna Said, untuk diperlihatkan satu buah koper berisi dolar yang masih dibungkus plastik," lanjutnya.

Setelah itu, tersangka memperlihatkan tiga lembar dolar pecahan 100 yang berstempel. Lalu korban membeli cairan kimia untuk menghilangkan stempel tersebut.

"Tersangka mengaku, harga cairan tersebut Rp3,5 miliar, tetapi tersangka bilang ke korban, tidak apa bayar 20 persen dulu, atau sekitar Rp700 juta, selama beberapa kali cicilan," jelas Krishna.

Setelah beberapa kali mentransfer, ternyata uang dolar senilai Rp66 miliar yang dijanjikan tidak juga datang."Baru saat itu korban curiga jadi korban penipuan, dan korban langsung melapor Polda Metro Jaya," kata Krishna.

Mendapatkan laporan tersebut, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap tiga tersangka bernama Jackson Chukwukere dan Jhon K Obioma, WN Nigeria, dan Ceesy Ebrima seorang WN Gambia.

"Ketiganya ditangkap di tempat yang berbeda," ujar Krishna.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita beberapa barang bukti, di antaranya dua buah stempel berlambang PBB, uang dolar, satu buah koper, paspor, ponsel, kapas dan serbuk putih.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya