Korupsi Pertamina Foundation, Bareskrim Periksa 17 Saksi
Jumat, 11 September 2015 - 22:38 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Reno Esnir
VIVA.co.id
- Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi terkait kasus dana
Corporate Social Responsibilty
(CSR) di Pertamina Foundation.
Dalam kasus ini, Polri menduga telah terjadi kerugian negara sebesar Rp126 miliar
Baca Juga :
Pertamina Bangun Sistem Perangsang Inovasi
Dengan demikian, untuk menelusuri kasus dana CSR Pertamina Foaundation ini, kepolisian berencana akan melakukan pengecekan ke lokasi yang akan dijadikan proyeksi penanaman pohon, dianatarnya wilayah Badung, dan Jakarta Utara.
Dalam kasus ini, Bareskrim telah menetapkan salah seorang mantan Direktur Pertamina Foundation, Nina Nurlina Pramono.
Dalam kasus tersebut, penyidik Polri menduga telah terjadi kerugian negara sebesar Rp126 miliar dari total nilai proyek CSR sebesar Rp251 miliar.
Atas perbuatanya, Nina dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (1), Pasal 8, Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 54 KUHP.
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Dengan demikian, untuk menelusuri kasus dana CSR Pertamina Foaundation ini, kepolisian berencana akan melakukan pengecekan ke lokasi yang akan dijadikan proyeksi penanaman pohon, dianatarnya wilayah Badung, dan Jakarta Utara.