Pemprov DKI Ogah Kasih Ganti Rugi ke Warga Bidara Cina
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menegaskan tidak akan memberi ganti rugi kepada ratusan warga Bidara Cina yang huniannya hendak ditertibkan oleh Pemerintah Provinsi DKI.
Ratusan warga, diketahui mendirikan bangunan di atas lahan milik swasta, yaitu PT Asuransi Jiwasraya dan seorang pengusaha bernama Hengki.
Pemprov DKI akan memberi ganti rugi kepada swasta yang memang memiliki bukti sertifikat kepemilikan tanah, namun tidak kepada warga yang bukan menduduki lahan milik Pemerintah Provinsi DKI.
"Logikanya, kalau Anda duduki tanah orang, kemudian ada orang mau beli tanahnya, uangnya dikasih ke Anda atau pemilik tanah? Ya pemilik tanah," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI, Jumat, 11 September 2015.
Maka dari itu, Ahok mengatakan kasus pembebasan lahan yang dihadapi Pemprov DKI berbeda dengan kasus serupa yang telah terjadi di Kampung Pulo.
Di Kampung Pulo, DKI bisa memberi kompensasi, minimal ganti rugi unit rusun, karena warga menduduki tanah negara.
Ahok mengatakan, bila mengikuti prosedur hukum yang benar, warga seharusnya dipolisikan, karena menduduki tanah milik orang lain. Meski demikian, dia menganggap hal tersebut bisa terjadi karena kesalahan dan kurangnya pengawasan terhadap tanah-tanah di DKI selama puluhan tahun.
Mantan Bupati Belitung itu menawarkan solusi, agar para pemilik tanah yang diberi kompensasi cukup besar oleh Pemprov DKI, memberikan sebagian dari uang ganti ruginya kepada warga, sehingga seolah-olah berfungsi seperti 'uang kerahiman', agar warga mau pindah sebelum Pemprov DKI melakukan penertiban.
"Minimal seperempatnya (dari uang ganti rugi), kamu bagi deh ke yang dudukin tanah kamu," ujar Ahok. (asp)