Urus Kasus Narkoba, Komjen Budi Waseso Sambangi Polda Metro

Kepala BNN Komjen Budi Waseso di Polda Metro Jaya
Sumber :
  • Bayu Januar

VIVA.co.id - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu dan pil esktasi. Dari hasil pengungkapan ini, disita barang bukti berupa sabu seberat 115 kg dan 5.450 pil esktasi.

Diusulkan Tiru Filipina Perangi Narkoba, Ini Respons DPR

Dalam pengungkapan ini, selain Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Eko Daniyanto, hadir pula Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Pol Tito Karnavian dan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Pol Budi Waseso.

"Operasi ini dilakukan selama dua puluh hari dan termasuk dalam operasi Nila Jaya 2015," ujar Tito kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta,  Rabu, 9 September 2015.

DPR: Kicauan Freddy Budiman Adalah Pintu Masuk

Kepala BNN Komjen Budi Waseso di Polda Metro Jaya

Dari pengungkapan ini, polisi menangkap 23 orang. Mereka merupakan Warga Negara Asing dan Warga Negara Indonesia.

TKI Bawa Narkoba dari Malaysia Dituntut 18 Tahun Penjara

"Dari pengungkapan, sebanyak 23 orang kita amankan, 3 WN Nigeria, 2 WN Hongkong atau China dan 17 WNI," ujar Tito.

Tito menjelaskan, para pelaku telah menyiapkan beberapa modus untuk mengelabui para petugas. Seperti dimasukkan ke dalam pipa besi seperti piston, dimasukan ke pipa paralon, ke dinding tas wanita, hak sepatu sendal wanita, termos air panas, accu kendaraan roda empat dan pipa speaker salon.

Apabila dikonversikan, kata Tito, narkoba jenis sabu dan ekstasi yang disita ini senilai Rp174 miliar dan menyelamatkan sekitar 575.450 jiwa bangsa.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider 112 (2) juncto pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal hukuman mati atau denda maksimal 10 miliar.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya