Polda Kawal Pemulangan 64 WNA Taiwan Pelaku Cyber Crime

Sebayak 64 WNA Taiwan yang terlibat cyber crime dipulangkan
Sumber :
  • Bayu Januar

VIVA.co.id - Polda Metro Jaya dan Dirjen Imigrasi memulangkan atau mendeportasi 64 warga negara Taiwan yang ditangkap, karena terlibat tindak pidana cyber crime di Indonesia.

Pemulangan dan deportasi merupakan kerja sama atau joint operation yang dilakukan Polda Metro Jaya bersama Imigrasi, Interpol dan Kepolisian Taiwan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes (Pol) Krishna Murti memimpin langsung pemulangan 64 WN Taiwan tersebut.

"Sebanyak 64 orang warga negara Taiwan ini akan kami dikembalikan ke Taiwan untuk pertanggungjawaban dan penindakan hukum terhadapnya," ujar Krishna di Bandara Soekarno Hatta, Selasa 8 September 2015.

Ia melanjutkan, para warga negara Taiwan ini nantinya akan diterima oleh Kepolisian Taiwan. "Jadi, ini bukan dipulangkan ya, tetapi dikembalikan ke Taiwan untuk proses hukum selanjutnya," katanya.

Pada 21 Agustus 2015, Polda Metro Jaya telah mengungkap tindak pidana perdagangan manusia dan atau penipuan dengan fasilitas cyber online dan atau pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh warga negara asing ini.

Dari penggeledahan di daerah Ancol dan Lebak Bulus kala itu, polisi menangkap 95 orang. Dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dan sisanya masih ditahan di Imigrasi.

Sebanyak 64 orang yang dikembalikan ini terbukti hanya melanggar peruntukan visa yang dimilikinya. Semula, tujuannya hanya untuk kunjungan, tetapi disalahgunakan guna kegiatan lain.

31 WNA Pelaku Cyber Crime Dideportasi dari Indonesia