Ahok: Sekarang Rekrut PNS Apa Harus dari IPDN?
- Fajar GM
Ia berpandangan, keberadaan lembaga pendidikan yang sebelumnya bernama Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri (STPDN) itu tidak sesuai dengan semangat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang turut ia susun ketika masih menjadi anggota Komisi II DPR RI.
Berdasarkan undang-undang itu, Ahok, sapaan akrab Basuki mengatakan, lembaga-lembaga pemerintahan, termasuk lembaga pemerintah daerah dimungkinkan untuk merekrut sumber daya manusia untuk menjadi pejabat eselon melalui mekanisme tes dan seleksi.
Ahok mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI telah menjalankan amanat undang-undang itu mulai masa pemerintahan mantan Gubernur Joko Widodo dengan menyelenggarakan lelang jabatan camat dan lurah.
"Dulu saya adakan lelang jabatan juga dibilang menyalahi aturan. Ada alumni IPDN yang memprotes juga dulu," ujar Ahok di Balai Kota DKI, Senin, 7 September 2015.
Padahal, Ahok mengatakan, mekanisme lelang jabatan yang sejak saat itu rutin dilaksanakan Pemerintah Provinsi DKI tidak menyalahi aturan.
Ahok mengatakan, disahkannya UU ASN oleh DPR RI pada 19 Desember 2013, dan ditandatanganinya UU tersebut oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 15 Januari 2014 telah menghilangkan keistimewaan yang dimiliki oleh lembaga pendidikan seperti IPDN yang di masa lalu, menjadi satu-satunya lembaga penyedia sumber daya manusia untuk disalurkan ke instansi atau menjadi suatu profesi tertentu.
Ahok lantas membandingkan keberadaan IPDN dengan Institut Keguruan dan Ilmu Pendidikan (IKIP). Di masa lalu, IKIP menjadi satu-satunya lembaga penyedia tenaga pengajar untuk disalurkan ke lembaga-lembaga pendidikan. Namun, hal tersebut berubah saat sistem pendidikan nasional direformasi.
Menurut dia, hal seperti itu pula lah yang seharusnya terjadi pada lembaga IPDN saat ini. UU ASN, Ahok melanjutkan, dirancang untuk menjamin lembaga pemerintahan bisa dijalankan oleh tenaga-tenaga profesional yang memenuhi syarat.
Bukan semata-mata menjadi tempat bagi lulusan suatu lembaga pendidikan tertentu untuk melaksanakan kariernya.
"Nah, sekarang pertanyaan saya, semua guru masih harus dari IKIP enggak? Enggak lagi toh. Jadi, sekarang untuk IPDN sama. Buat apa IPDN?," ujar Ahok.
Wacana pembubaran IPDN pertama kali dilontarkan Ahok pada pelantikan pejabat besar-besaran Pemerintah Provinsi DKI yang dilakukan pada Jumat, 4 September 2015. Ahok menilai alumni-alumni IPDN tidak dijamin bisa memberikan kontribusi yang baik kepada lembaga pemerintah.
Ahok menegaskan perekrutan tenaga profesional murni untuk bekerja di lembaga pemerintahan bisa meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan. Ia mencontohkan tindakan yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI dengan membentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk membawahi setiap Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dan beberapa Puskesmas di Jakarta.
Dengan mekanisme BLUD, RSUD bisa merekrut tenaga medis profesional non-PNS untuk dipekerjakan. Hal itu lah yang ia nilai menjadi salah satu faktor yang berperan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Jakarta.
"Sekarang kita lihat, pelayanan rumah sakit, puskesmas, relatif lebih baik enggak sekarang? Kenapa puskesmas relatif lebih baik? Karena puskesmas itu pakai BLUD, dia boleh menarik dokter-dokter non PNS. Bahkan, non PNS boleh jadi kepala Puskesmas. Makanya birokrasinya jadi lebih mudah," ujar Ahok.