Dugaan Ijazah Palsu, Wakil Walikota Depok Siap Diperiksa
Jumat, 4 September 2015 - 22:14 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
VIVA.co.id- Wakil Walikota Depok, Idris Abdul Somad, akhirnya angkat bicara terkait kasus dugaan ijazah palsu yang dituduhkan kepadanya. Saat ini, kasus tersebut dalam penyelidikan pihak Polda Metro Jaya.
Baca Juga :
Kali Ciliwung Depok Heboh Lagi Temuan Mayat
"Yang jelas saya belum mendapat surat pemanggilan atas diri saya," tuturnya pada VIVA.co.id, Jumat 4 September 2015.
Meski demikian, Idris mengaku siap jika memang harus dipanggil dan menjalani serangkaian pemeriksaan tim penyidik.
"Saya siap jika diperiksa. Ini tidak jadi ancaman buat saya. Saya juga tidak khawatir," ucap pria yang kembali maju sebagai calon walikota tersebut.
Sebelumnya, Kepala Unit I Subdit Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Komisaris Podiman Togatorop, menjelaskan pihaknya sudah memeriksa sedikitnya tiga saksi dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah SD yang dilakukan Wakil Wali Kota Depok itu dalam Pilkada Depok 2010 lalu.
"Kini, kami akan menelusuri data awal serta mengkroscek semua bukti permulaan dan keterangan saksi yang sudah diperoleh, dengan struktur instansi lembaga pendidikan terkait," kata Podiman.
Selain melakukan kroscek semua keterangan saksi dengan data di lapangan, kata Podiman, pihaknya juga dipastikan ke depan memanggil beberapa saksi lainnya.
"Ada beberapa barang bukti, berupa dokumen, yang kita dapat dari pelapor. Ini juga kita cek lagi ke pihak atau instansi yang disebut mengeluarkan dokumen itu," ujar dia.
Terkait kasus tersebut, Podiman pun memastikan pihaknya masih terus melakukan pengembangan.
"Kita perlu periksa banyak pihak. Kita butuh waktu untuk menangani kasus ini,” ucapnya.
Tiga kejanggalan
Kasus dugaan ijazah palsu tersebut mencuat setelah Muhammad Thohir Baraba, salah seorang warga Cimanggis, Kota Depok, melaporkan temuannya ke Polda Metro Jaya.
Thohir menuding, ijazah SD palsu itu, kini kembali digunakan Idris untuk pencalonannya maju di Pilkada Depok 2015. Thohir meyakini, pelaporan yang dibuatnya tidak asal-asalan karena telah melalui penelusuran dan bukti-bukti.
Dalam laporannya Thohir menjerat Idris dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan ijazah dengan ancaman 8 tahun penjara. Laporan tercatat dalam nomor: LP/3294/VIII/2015/PMJ/ Ditreskrimum.
Dibeberkan Thohir, secara kasat mata ada tiga hal yang bisa dilihat jelas bahwa ijazah SD milik Idris itu palsu. Pertama adalah nama siswa atau pelajar penerima ijazah tertulis tangan 'M Idris’. Padahal, sesuai juklak dan juknis penulisan ijazah dari Kemendikbud, nama depan penerima atau pemilik ijazah SD dan sekolah jenjang lainnya tidak boleh disingkat.
"Kedua, penulisan alamat sekolah di mana di kolom nama kota, justru ditulis tangan dengan nama jalan alamat sekolah yakni Jalan Sawah Lunto. Mana mungkin ini bisa salah jika itu adalah ijazah asli. Sebab, penulisan yang sama akan dilakukan di ratusan ijazah lainnya, sehingga tak mungkin salah," kata dia.
Sementara kejanggalan ketiga, tambah Thohir, di mana kolom provinsi sekolah, di ijazah SD Idris tertulis DKI Jaya.
"Seharusnya di sana tertulis DKI Jakarta, seperti semua ijazah SD dari seluruh sekolah di Jakarta yang dikeluarkan sejak tahun 1960 sampai kini," ucapnya, yakin. (one)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Sebelumnya, Kepala Unit I Subdit Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Komisaris Podiman Togatorop, menjelaskan pihaknya sudah memeriksa sedikitnya tiga saksi dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah SD yang dilakukan Wakil Wali Kota Depok itu dalam Pilkada Depok 2010 lalu.