Ahok Baru Tahu Ada Pungli Parkir di Kompleks Balai Kota
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menemukan oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) DKI yang menjadi pelaku pemungutan tarif parkir liar di basement Gedung DPRD DKI.
Menurut Ahok, sapaan akrab Basuki, PNS yang bersangkutan itu bekerja di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Sekretariat Dewan. PNS itu bahkan mempekerjakan hingga 11 orang petugas untuk memungut tarif parkir kepada pegawai maupun pengunjung yang parkir di kompleks Balai Kota atau DPRD DKI.
"Saya sudah ketemu pelakunya, sudah ada pengakuannya," ujar Ahok di Balai Kota DKI, Selasa, 1 September 2015.
Ahok menegaskan tindakan yang dilakukan oleh oknum PNS itu merupakan salah satu bentuk tindakan pungutan liar (pungli). Penghasilan yang mereka dapat dari memungut tarif parkir dari setiap pengunjung kompleks Balai Kota dan DPRD DKI tidak masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI.
Terkait kejadian ini, PNS yang bersangkutan, akan dikeluarkan dari satuan kerjanya di Pemerintah Provinsi DKI.
"Saya lagi suruh Inspektorat proses PNS itu," ujar Ahok.
Lokasi parkir untuk pengunjung kompleks Balai Kota DKI, terletak di 3 lantai bawah tanah di Gedung DPRD DKI. Lantai pertama dan kedua digunakan untuk menampung kendaraan mobil. Sementara lantai ketiga, digunakan sebagai lokasi parkir sepeda motor. Di pintu keluar lantai ketiga, terdapat sebuah pos yang biasanya diisi dua orang. Di pos itulah pengunjung biasanya membayarkan tarif parkir sebesar Rp2.000.
‎