Fakta-fakta Baru Persidangan Mucikari RA
Kamis, 27 Agustus 2015 - 00:20 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- Kuasa hukum terdakwa Robie Abbas, alias Obie, Dahlan Pido mengatakan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) merupakan penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Saksi tersebut, merupakan saksi yang hadir dari tiga orang saksi yang rencana dihadirkan oleh JPU.
Berdasarkan hasil persidangan, menurut Dahlan, ada beberapa barang bukti yang ditunjukkan oleh saksi di hadapan majelis hakim di dalam sidang.
"Barang bukti tadi hanya handphone, celana dalam, bra dan tas. Celana dalam punya AA, sedangkan handphone dan tas punya RA," ujarnya di PN Jakarta Selatan, Rabu 26 Agustus 2015.
Dahlan juga mengatakan, hakim sempat menanyakan kepada saksi kapasitasnya dalam kasus tersebut sebagai apa.
"Tadi hakim menanyakan, saudara disini sebagai apa? Dia menjawab sebagai polisi. Dia yang menggerebek dan menangkap. Yang bersangkutan dapat berita itu dari informan. Yance itu penyidiknya, yang menggerebek. Tapi sebelumnya ada polwan, bukan langsung dia yang masuk," ungkapnya.
Berdasarkan keterangan saksi di dalam sidang, Dahlan mengatakan bahwa RA ditangkap saat berada di toilet kamar di Hotel Ritz Carlton. Saat itu, juga ada AA. Saat digrebek, AA tidak dalam keadaan berhubungan badan.
"Di toilet kamar hotel Rizt Carlton. Saat penggrebekan ada RA, ada AA, ada penyidik (anggota polisi). Belum berhubungan saat digrebek," ujarnya.
Lebih lanjut, ketika ditanya apakah di dalam persidangan tersebut apakah transaksi uang untuk menggunakan jasa AA disebut secara jelas oleh saksi. Dahlan mengatakan, tarif untuk membayar jasa AA disebut.
"Oo enggak, cuma disebutkan 80 juta rupiah untuk AA. Belum semua dikasih. Dikasih DP. Tetapi, enggak disebut juga berapa DP-nya," ujar Dahlan.
Baca Juga :
Ditanya Soal Celana Dalam, Ini Reaksi Amel Alvi
Sidang perkara terdakwa RA akan kembali digelar pada Rabu pekan depan, 2 September 2015. Sidang lanjutan tersebut masih mengagendakan pemeriksaan dan mendengarkan keterangan dari saksi yang diajukan oleh JPU. (asp)
Mucikari RA Pasrah Divonis Satu Tahun Empat Bulan
Upaya di peradilan umum sudah kandas.
VIVA.co.id
4 November 2015
Baca Juga :