Muncikari RA Bakal Bongkar Nama Pejabat Penikmat Seks Artis

Sidang Perdana RA Mucikari Artis
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Muncikari kelas kakap Robby Abbas (RA) berniat membeberkan nama semua orang yang terlibat dalam sindikat pelacuran yang ia kendalikan selama ini.

Geger Begal Dibakar dan Percakapan Seks Artis AA di 2015

Melalui kuasa hukumnya, Pietter Ell, RA tak hanya akan menyeret artis-artis yang pernah ia jajakan. Tapi juga pria-pria penikmat jasa seks para artis itu. Namun, sebelum membongkar nama para penikmat seks itu, Ell akan mengajukan perlindungan saksi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pasalnya, menurut Ell, pria penikmat seks artis itu sebagian besar adalah orang penting dari kalangan pejabat dan pengusaha kaya.

"Sudah datang dan ketemu dengan ketua LPSK, sudah berdiskusi banyak hal. Lagi menyiapkan berkas dokumen ke LPSK," ujar Pieter Ell di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 26 Agustus 2015.

Divonis Berat, Muncikari Seks Artis Tertunduk Lemas

Pieter Ell mengatakan, selain ingin mendapatkan perlindungan hukum, dia juga berharap klien dan saksi yang akan diajukan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan nanti juga dapatkan jaminan keamanan.

Siang Ini, Nasib Sang Muncikari Seks Artis Diputuskan

Hingga saat ini, pihaknya masih melengkapi dan mempersiapkan berbagai dokumen yang diminta oleh LPSK.

"Kita sudah dikasih tahu persyaratannya. Kita lagi siapkan. Dokumen yang diminta banyak oleh LPSK, tapi kalau sudah lengkap akan kita berikan," katanya menambahkan.

Menurut Pieter, langkah ini sengaja ditempuh oleh dia. Pasalnya, perkara kasus muncikari artis dan model, RA ini melibatkan banyak orang dari berbagai kalangan. Pieter khawatir, keselamatan terhadap RA maupun saksi yang akan dihadirkan bisa terancam jika nanti membuka semua nama-nama pengguna jasa anak asuh kliennya.

"Antisipasi teror. Karena mau buka pengguna anak asuh Obie."

Sementara, sidang perkara kasus muncikari kalangan artis dan model dengan muncikari RA itu, telah memasuki tahap pemeriksaan dan mendengarkan keterangan saksi.

(mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya