Polwan Palsu Tipu Pedagang Pasar Senen

Polwan palsu
Sumber :
  • Foe Peace - VIVA.co.id
VIVA.co.id
- Seorang wanita bernama Nathalia tertunduk lesu dan beberapa kali tak sadarkan diri saat menjalani pemeriksaan di dalam ruangan pemeriksaan Polsek Metro Senen, Jakarta Pusat.


Ibu berusia 60 tahun ini diperiksa polisi usai ditangkap di salah satu tempat makan di Jalan Djuanda, Gambir.


Nat, panggilan singkatnya, ditangkap polisi bukan karena seorang perampok atau pembuang bayi. Ia ditangkap gara-gara mengaku sebagai seorang perwira kepolisian.
Industri Serap 43% Kebutuhan Listrik, Kadin Dorong Kemitraan Swasta dalam RUKN 2024-2060


Dari Pengusaha Sukses hingga Pegiat Sosial, Ini Dia Para Pemenang Inspiring Women Awards 2024
Tapi, yang membuat Nat harus diperiksa penyidik secara mendalam adalah, dia diduga telah melakukan penipuan kepada pedagang pakaian bekas impor di Pasar Senen.

Pria Lansia Tewas Usai Berhubungan Badan dengan Terapis Pijat di Kramatjati

Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Senen AKP Ahmad Alexander mengatakan, Nat menipu pedagang pakaian bekas impor dengan berpura-pura dapat mengurus dokumen surat izin baju bekas ke Kementerian Perdagangan dengan imbalan Rp50 juta.


Kepada korban-korbannya, Nat mengaku bernama Marihot Sitompul dengan pangkat komisaris polisi.


"Untuk pengurusan baju bekas itu Natalia meminta uang muka Rp10 juta sebagai tanda kesepakatan perjanjian," kata AKP Ahmad Alexander di Mapolsek Senen, Selasa 25 Agustus 2015.


Nat sebenarnya bukan warga tak mampu yang harus menjalankan aksi penipuan, karena ia tercatat sebagai pegawai lembaga negara dan mahasiswi di perguruan tinggi di Jakarta.


"Kami menyita jam tangan seharga Rp2,5 juta dan tiga cicin seharga Rp2,4 juta dari hasil penipuan pelaku terhadap korbanya," ujar Ahmad.


Berdasarkan catatan polisi, pada 2013 pelaku sudah pernah ditangkap dengan kasus penipuan di Bandara Soekarno-Hatta dan di daerah Jakarta Selatan.


"Atas perbuatan itu palaku dijerat Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP dijerat hukuman 4 tahun penjara," kata Alex.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya