BPOM Musnahkan Obat Berbahaya Senilai Puluhan Miliar
Senin, 24 Agustus 2015 - 23:41 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menemukan sebanyak 50 obat tradisional dan suplemen kesehatan mengandung sildenavil. Terkait hal itu, pihak BPOM telah memusnahkan obat tersebut.
Hingga kini, pemusnahan dilakukan terhadap produk berbahaya itu senilai Rp59,8 miliar. Menurut Kepala BPOM, Roy Sparringa, dari 50 item merek obat tradisional dan suplemen kesehatan yang mengandung bahan kimia obat berbahaya tersebut, setengahnya adalah merek yang telah memiliki izin edar.
"Terhadap 25 yang memiliki izin edar tersebut, BPOM membatalkan nomor izin edarnya," ujar Roy di Kantor BPOM, Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat, Senin 24 Agustus 2015.
Roy menambahkan, BPOM menemukan produsen merek-merek obat-obatan tersebut di beberapa tempat di Indonesia. Tempat-tempat tersebut adalah Jakarta sebanyak 11 produsen, Jawa Barat (12), Jawa Tengah (6), Banten (5), Jawa Timur (4), lokasi tidak diketahui 7 produsen, dan 22 produsen berasal dari luar negeri.
Roy mengatakan, BPOM juga mengeluarkan public warning agar masyarakat tidak mengonsumsi obat tradisional dan suplemen kesehatan yang mengandung BKO (bahan kimia obat), karena membahayakan kesehatan.
"Sildenavil dan turunannya ini termasuk golongan obat keras yang hanya boleh digunakan sesuai petunjuk dokter," ujarnya.
Tetapi, dia menambahkan, para penjual tidak mengetahui apakah masyarakat menggunakan sesuai petunjuk dokter atau tidak. Sebab, sildenavil memiliki efek buruk jika digunakan dengan tidak tepat.
"Bisa menimbulkan efek buruk seperti kehilangan penglihatan dan pendengaran, stroke, serangan jantung, hingga kematian," tuturnya.
Roy menambahkan, BPOM menemukan produsen merek-merek obat-obatan tersebut di beberapa tempat di Indonesia. Tempat-tempat tersebut adalah Jakarta sebanyak 11 produsen, Jawa Barat (12), Jawa Tengah (6), Banten (5), Jawa Timur (4), lokasi tidak diketahui 7 produsen, dan 22 produsen berasal dari luar negeri.
Roy mengatakan, BPOM juga mengeluarkan public warning agar masyarakat tidak mengonsumsi obat tradisional dan suplemen kesehatan yang mengandung BKO (bahan kimia obat), karena membahayakan kesehatan.
"Sildenavil dan turunannya ini termasuk golongan obat keras yang hanya boleh digunakan sesuai petunjuk dokter," ujarnya.
Tetapi, dia menambahkan, para penjual tidak mengetahui apakah masyarakat menggunakan sesuai petunjuk dokter atau tidak. Sebab, sildenavil memiliki efek buruk jika digunakan dengan tidak tepat.
"Bisa menimbulkan efek buruk seperti kehilangan penglihatan dan pendengaran, stroke, serangan jantung, hingga kematian," tuturnya.
Baca Juga :
BPOM Minta Pemerintah Terbitkan Regulasi Pengawasaan Makanan
Aturan yang ada dinilai masih tumpang tindih.
VIVA.co.id
8 Agustus 2016
Baca Juga :