BPOM Musnahkan Obat Berbahaya Senilai Puluhan Miliar
Senin, 24 Agustus 2015 - 23:41 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menemukan sebanyak 50 obat tradisional dan suplemen kesehatan mengandung sildenavil. Terkait hal itu, pihak BPOM telah memusnahkan obat tersebut.
Hingga kini, pemusnahan dilakukan terhadap produk berbahaya itu senilai Rp59,8 miliar. Menurut Kepala BPOM, Roy Sparringa, dari 50 item merek obat tradisional dan suplemen kesehatan yang mengandung bahan kimia obat berbahaya tersebut, setengahnya adalah merek yang telah memiliki izin edar.
"Terhadap 25 yang memiliki izin edar tersebut, BPOM membatalkan nomor izin edarnya," ujar Roy di Kantor BPOM, Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat, Senin 24 Agustus 2015.
Roy menambahkan, BPOM menemukan produsen merek-merek obat-obatan tersebut di beberapa tempat di Indonesia. Tempat-tempat tersebut adalah Jakarta sebanyak 11 produsen, Jawa Barat (12), Jawa Tengah (6), Banten (5), Jawa Timur (4), lokasi tidak diketahui 7 produsen, dan 22 produsen berasal dari luar negeri.
Roy mengatakan, BPOM juga mengeluarkan
public warning
agar masyarakat tidak mengonsumsi obat tradisional dan suplemen kesehatan yang mengandung BKO (bahan kimia obat), karena membahayakan kesehatan.
"Sildenavil dan turunannya ini termasuk golongan obat keras yang hanya boleh digunakan sesuai petunjuk dokter," ujarnya.
Baca Juga :
BPOM Sarankan Jangan Beli Obat Secara Online
BPOM Minta Pemerintah Terbitkan Regulasi Pengawasaan Makanan
Aturan yang ada dinilai masih tumpang tindih.
VIVA.co.id
8 Agustus 2016
Baca Juga :