Guru JIS Bebas, Korban Bisa Ajukan Kasasi ke MA

Dua guru JIS kembali ditahan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyarankan, keluarga korban kekerasan seksual tidak tinggal diam terkait bebasnya dua guru Jakarta International School (JIS).

Guru JIS Dijebloskan ke Cipinang, Satu Lagi Diburu

Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan, keluarga korban bisa menempuh upaya hukum lainnya untuk melawan putusan bebas itu.

"Masih ada upaya lainnya ke Mahkamah Agung. Kalau keluarga korban tidak puas bisa melakukan upaya banding karena perdatanya juga kalah," kata Arist, Selasa, 18 Agustus 2015.

MA Hukum Dua Guru JIS 11 Tahun Penjara

Menurut Arist, keluarga korban punyak hak untuk mempermasalahkan putusan bebas itu. Namun, bagi Arist, putusan bebas itu harus dijadikan pelajaran berarti.

"Saya kira kita harus jadikan pelajaran, kalau buktinya nggak kuat jangan dipermasalahkan. Komnas PA tidak memaksa orang gak bersalah jadi bersalah," kata Arist menambahkan.

Sebelumnya, Neil dan Ferdinand didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap anak didik di sekolah internasional itu. Keduanya menjalani persidangan di PN Jaksel pada Kamis, 2 April dengan Hakim Ketua Nur Aslam Bustaman.

Putusan Kasasi Guru JIS Diharapkan Seperti PN Jaksel

Majelis hakim memutuskan keduanya secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap anak. Hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara pada dua guru JIS tersebut. Mereka juga dikenakan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.

Atas putusan tersebut, Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Pengadilan mengabulkan banding keduanya. Tuduhan yang diajukan kepada mereka tidak terbukti. Neil dan Ferdinant kini dinyatakan bebas.

(mus)

Guru Jakarta International School (JIS) Ferdinand Tjiong (kiri) dan Neil Bantleman (kedua kanan) menujukkan surat keputusan bebas saat keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta, Jumat (14/8/2015).

Terpidana Kasus JIS Diterbangkan dari Bali ke Jakarta

Neil Bantleman menyerahkan diri kepada aparat.

img_title
VIVA.co.id
25 Februari 2016