Guru JIS Bebas, Korban Bisa Ajukan Kasasi ke MA
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyarankan, keluarga korban kekerasan seksual tidak tinggal diam terkait bebasnya dua guru Jakarta International School (JIS).
Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan, keluarga korban bisa menempuh upaya hukum lainnya untuk melawan putusan bebas itu.
"Masih ada upaya lainnya ke Mahkamah Agung. Kalau keluarga korban tidak puas bisa melakukan upaya banding karena perdatanya juga kalah," kata Arist, Selasa, 18 Agustus 2015.
Menurut Arist, keluarga korban punyak hak untuk mempermasalahkan putusan bebas itu. Namun, bagi Arist, putusan bebas itu harus dijadikan pelajaran berarti.
"Saya kira kita harus jadikan pelajaran, kalau buktinya nggak kuat jangan dipermasalahkan. Komnas PA tidak memaksa orang gak bersalah jadi bersalah," kata Arist menambahkan.
Sebelumnya, Neil dan Ferdinand didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap anak didik di sekolah internasional itu. Keduanya menjalani persidangan di PN Jaksel pada Kamis, 2 April dengan Hakim Ketua Nur Aslam Bustaman.
Majelis hakim memutuskan keduanya secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap anak. Hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara pada dua guru JIS tersebut. Mereka juga dikenakan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.
Atas putusan tersebut, Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Pengadilan mengabulkan banding keduanya. Tuduhan yang diajukan kepada mereka tidak terbukti. Neil dan Ferdinant kini dinyatakan bebas.
(mus)