Ahok: Fungsi Badan Perizinan Persis Calo
- VIVA.co.id/Fajar GM
VIVA.co.id - Gubernur DKI Jakarta Basuki Thahaja Purnama menyatakan, sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) layaknya makelar pengurusan perizinan. PTSP bisa bertindak seperti calo yang bisa memastikan warga menyelesaikan permohonan perizinannya dalam waktu singkat. Namun tanpa memungut uang tambahan.
"PTSP itu fungsinya sederhana, persis seperti calo," ujar Ahok usai menyerahkan 5 berkas Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah tinggal kepada masyarakat di kantor PTSP Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa, 18 Agustus 2015.
Ahok menyambut baik keberhasilan PTSP yang sudah merealisasikan visinya soal peningkatan kualitas pelayanan publik di DKI. Layanan One Day Service pengurusan perizinan bagi warga Jakarta bukan isapan jempol belaka.
Layanan pada sistem PTSP itu memudahkan warga Jakarta untuk mengurus persyaratan administrasi bangunan hanya dalam waktu kurang dari satu hari.
Kepala Badan PTSP Edy Junaedi mengatakan, sistem PTSP terbukti memangkas alur prosedur pelayanan terhadap 66 jenis pengajuan perizinan. Termasuk perizinan IMB rumah tinggal yang sebelumnya memakan waktu berhari-hari, kini hanya rampung dalam 1 hari.
"Ada sebanyak 318 gerai PTSP yang menerima pelayanan One Day Service seperti ini di seluruh Jakarta," ujar Edy di Kantor Kecamatan Pasar Minggu, Selasa, 18 Agustus 2015.
Namun, petugas tak serta merta menyetujui pengajuan warga. Ada sejumlah syarat yang juga wajib dipenuhi warga saat mengajukan perizinan melalui layanan One Day Service.
Persyaratan itu di antaranya; memiliki KRK (Ketetapan Rencana Kota) yang telah diterbitkan sebelumnya oleh PTSP, IMB yang diajukan untuk bangunan rumah tinggal dengan ketentuan maksimal 3 lantai tanpa lantai bawah tanah, mezanin, atau rongga atap.
IMB juga hanya bisa diajukan untuk lahan kosong atau lahan yang bangunannya hendak dibongkar seluruhnya. Untuk pendirian bangunan, warga bisa mengajukan perizinan untuk bangunan baru, bukan bangunan yang merupakan hasil pemugaran dari bangunan sebelumnya.
"Jumlah pelayanan IMB yang kami berikan juga dibatasi hanya 5 izin per harinya," ujar Edy.
Pelayanan One Day Service IMB hanya bisa diberikan pada hari Selasa dan Kamis dengan waktu penerimaan berkas antara pukul 07.30 hingga 10.00 WIB. Adapun Senin, Rabu, dan Jum'at, bisa dipergunakan warga untuk berkonsultasi dan melengkapi berkas.
"Pelaksanaan One Day Service untuk PTSP ini didasari visi Pemerintah Provinsi DKI untuk mewujudkan pemerintahan yang berorientasi pada pelayanan publik."
(mus)