2 Guru JIS Bebas Dipandang Bencana Bagi Perlindungan Anak

Dua guru JIS kembali ditahan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Keputusan bebas oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap terdakwa dua pengajar Jakarta Intercultural School (JIS), yang terjerat kasus pelecehan seksual atas murid JIS, mendapat perhatian dari Satgas Perlindungan Anak. Vonis bebas ini dianggap sebagai bencana.

Guru JIS Dijebloskan ke Cipinang, Satu Lagi Diburu
"Hal pertama yang ingin saya sampaikan, ini merupakan bencana untuk perlindungan anak karena akan menjadi preseden dalam penegakan keadilan pada kasus kekerasan seksual anak," kata Ketua Satgas Perlindungan Anak, M Ihsan, dalam keterangan tertulisnya, Jumat 14 Agustus 2015.

MA Hukum Dua Guru JIS 11 Tahun Penjara

Mantan Komisioner KPAI ini juga berpendapat, hal ini akan menyebabkan semua orang beranggapan bahwa putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang telah memvonis dua terdakwa itu akan mentah di tingkat Pengadilan Tinggi.

"Maka jaksa harus segera mengajukan kasasi sebagai upaya hukum untuk keadilan bagi korban," kata Ihsan.

Kedua, lanjut Ihsan, aparat penegak hukum harus memiliki pemahaman yang sama tentang kekerasan seksual dan mengacu pada UU Perlindungan Anak yang menegaskan bahwa ada pencabulan yang dihukum 15 tahun dan berhubungan badan dengan anak yang hukumannya juga 15 tahun.

"Jika yang dimaksud berhubungan badan, maka jika tidak ada luka fisik akan dianggap tidak ada bukti, tapi jika yang dimaksud pencabulan, mencolek anak yang terkait dengan organ seksual atau perilaku yang melecehkan anak juga dianggap perbuatan pencabulan," lanjut dia.

Perbedaan perspektif ini, kata Ihsan, harus didudukan pada setiap aparat penegak hukum.

Ketiga, dirinya mengingatkan, kita juga harus memahami psikologi publik tentang perjuangan dalam melawan kekerasan seksual pada anak. "Jika tidak ada perlawanan untuk vonis bebas, maka akan melukai perasaan korban dan keluarga yang selama ini kesulitan mencari keadilan," kata Ihsan. (ren)

Guru Jakarta International School (JIS) Ferdinand Tjiong (kiri) dan Neil Bantleman (kedua kanan) menujukkan surat keputusan bebas saat keluar dari Rutan Cipinang, Jakarta, Jumat (14/8/2015).

Terpidana Kasus JIS Diterbangkan dari Bali ke Jakarta

Neil Bantleman menyerahkan diri kepada aparat.

img_title
VIVA.co.id
25 Februari 2016