Hotman Paris Tuding Ada Rekayasa Kasus Guru JIS
Jumat, 14 Agustus 2015 - 22:22 WIB
Sumber :
- REUTERS/Beawiharta
VIVA.co.id
- Dua guru Jakarta International School (JIS), Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong, dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Penasehat hukum keduanya, Hotman Paris Hutapea, memastikan bahwa kasus pencabulan yang menjerat kedua guru tersebut merupakan rekayasa. Ia menyebut, terdapat dua alasan untuk menguatkan klaimnya itu.
"Salah satu bukti kebohongan adalah, di BAP awal, cleaning servis, ibu korban tanda tangan anaknya tidak pernah disodomi," kata Hotman di rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat 14 Agustus 2015
Bahkan, lanjut Hotman, saat itu, satu keluarga disumpah. Namun, setelah diiming-imingi gugatan perdata $125 juta dikumandangkan oleh pengacara OC Kaligis, ibu korban lalu mengikuti saran untuk membuat laporan kedua ke polisi.
"Itu lah awal rekayasa, OC Kaligis minta untuk dibikin laporan kedua. Hakim Pengadilan Tinggi dalam putusannya menyebut pertimbangan PN kacau, melanggar hukum pembuktian," ucapnya
Bukti lain yang dikatakan Hotman ialah, adanya permainan oknum dokter RS Pondok Indah. Melalui hasil visum, oknum tersebut menandatangani tanpa melakukan pemeriksaan.
"Anestesis itu harus dibius. Lah ini dokter yang tanda tangan visum bukan yang periksa. Visum rekayasa. Ini saya sudah laporkan ke Mabes Polri," kata Hotman. (ren)
Dua Guru JIS Kembali ke Penjara
Mahkamah Agung lewat putusan kasasinya memvonis 11 tahun penjara.
VIVA.co.id
26 Februari 2016
Baca Juga :