Hotman Paris Tuding Ada Rekayasa Kasus Guru JIS
Jumat, 14 Agustus 2015 - 22:22 WIB
Sumber :
- REUTERS/Beawiharta
VIVA.co.id
- Dua guru Jakarta International School (JIS), Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong, dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta. Penasehat hukum keduanya, Hotman Paris Hutapea, memastikan bahwa kasus pencabulan yang menjerat kedua guru tersebut merupakan rekayasa. Ia menyebut, terdapat dua alasan untuk menguatkan klaimnya itu.
"Salah satu bukti kebohongan adalah, di BAP awal, cleaning servis, ibu korban tanda tangan anaknya tidak pernah disodomi," kata Hotman di rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat 14 Agustus 2015
"Anestesis itu harus dibius. Lah ini dokter yang tanda tangan visum bukan yang periksa. Visum rekayasa. Ini saya sudah laporkan ke Mabes Polri," kata Hotman. (ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
"Anestesis itu harus dibius. Lah ini dokter yang tanda tangan visum bukan yang periksa. Visum rekayasa. Ini saya sudah laporkan ke Mabes Polri," kata Hotman. (ren)