Dua Guru JIS Bebas, Polisi: Itu Belum 'Inkracht'
Jumat, 14 Agustus 2015 - 20:35 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
- Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong dinyatakan bebas oleh Pengadilan Tinggi Jakarta atas dakwaan kekerasan seksual terhadap murid Jakarta Internasional School (JIS). Menanggapi itu, kepolisian menyatakan menghargai keputusan tersebut.
"Kita menghormati itu, itu kan keputusan pengadilan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Mohammad Iqbal kepada VIVA.co.id. Jumat 14 Agustus 2015.
Namun, Iqbal menuturkan, keputusan itu belum
inkracht
dan ada kemungkinan masih ada upaya kasasi dari jaksa.
"Itu masih belum inkracht, tapi tugas pihak kepolisian sudah selesai, kita melakukan proses penyelidikan dan penyidikan secara benar terbukti bahwa kasus ini sudah masuk ranah pengadilan," kata Iqbal.
Lebih lanjut, setiap penyelidikan ada tahapannya, sudah dianalisa dan diuji lewat jaksa.
"Jaksa juga menyatakan lengkap, pengadilan pun sudah memvonis, ternyata kan dibanding, kita hormati keputusan itu, tapi ini kan blm inckracht," ujar Iqbal.
Pengadilan mengabulkan banding keduanya. Tuduhan yang diajukan kepada mereka tidak terbukti. Neil dan Ferdinand kini dinyatakan bebas. (ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Pengadilan mengabulkan banding keduanya. Tuduhan yang diajukan kepada mereka tidak terbukti. Neil dan Ferdinand kini dinyatakan bebas. (ren)