Kasus JIS, Hotman Balas Laporkan Enam Orang ke Bareskrim
Jumat, 14 Agustus 2015 - 19:52 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - Hotman Paris Hutapea, kuasa hukum Jakarta Internasional School (JIS), akan melaporkan balik dokter Rumah Sakit Pondok Indah ke Bareskrim Polri.
Pelaporan ini dilakukan lantaran adanya dugaan rekayasa hasil visum yang dilakukan tiga dokter di rumah sakit tersebut ketika melakukan visum kepada siswa yang menjadi korban kekerasan seksual guru JIS, Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong.
"Ada dokter lain yang bilang anak itu tidak ada periksa. Itu visum rekayasa, masa anuscopy (pemeriksaan anus secara menyeluruh) diperiksa di UGD setengah jam keluar hasilnya, mengenai hal ini kami sudah laporkan ke Polisi," kata Hotman saat diwawancarai usai penjemputan kliennya di rutan cipinang Jumat 14 Agustus 2015
Hotman menambahkan, Pihaknya pun telah melaporkan enam orang yang dituduhkan membuat keterangan palsu mengenai hasil visum pada April 2015 lalu. Keenam orang yaitu, orangtua murid, Therecia Pipit, Dewi Andriat dan Oguzkan Akar, serta 3 dokter RS Pondok Indah
"Kalian harus tau, dibelakangnya itu suami-suami bule otaknya dan targetnya US$125 juta, dokternya kita laporkan ke Bareskrim Polri," lanjut Hotman.
Neil dan Ferdinant didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap anak didik JIS. Keduanya menjalani persidangan di PN Jaksel pada Kamis, 2 April dengan Hakim Ketua Nur Aslam Bustaman.
Majelis hakim memutuskan keduanya secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap anak. Hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara pada dua guru JIS tersebut. Mereka juga dikenakan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Atas putusan tersebut, Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. Pengadilan mengabulkan banding keduanya. Tuduhan yang diajukan kepada mereka tidak terbukti. Neil dan Ferdinant kini dinyatakan bebas. (ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Neil dan Ferdinant didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap anak didik JIS. Keduanya menjalani persidangan di PN Jaksel pada Kamis, 2 April dengan Hakim Ketua Nur Aslam Bustaman.