Jaksa Akan Ajukan Kasasi Pembebasan 2 Guru JIS

Dua Guru JIS Diperiksa sebagai Tersangka
Sumber :
  • VIVAnews/Ahmad Rizaluddin

VIVA.co.id - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung RI terkait putusan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, yang memutuskan untuk membebaskan dua guru Jakarta International School (JIS) yakni Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong.

Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Waluyo, saat dihubungi wartawan, Jakarta Selatan, Jumat 14 Agustus 2015.

Putusan yang membebaskan dua guru JIS, kata Waluyo, sudah diterima oleh Kejari Jakarta Selatan dan sudah dikoordinasikan kepada Kejati DKI Jakarta.

"Kami sudah mendapat laporan dari Kejaksaan Negeri Jaksel bahwa mereka sudah menerima salinan putusan terkait dua guru JIS tersebut. Kemudian, kami akan melakukan langkah untuk meneliti putusan tersebut. Setelah itu mengajukan kasasi," kata Waluyo.

Untuk meneliti dan mempelajari salinan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta, menurut Waluyo, membutuhkan waktu sekitar 14 hari. Namun, tidak menutup kemungkinan, dalam waktu yang cepat sudah bisa menyelesaikan untuk meneliti dan mempelajari putusan Pengadilan Tinggi Jakarta itu. "Mudah-mudahan secepatnya selesai," kata Waluyo.

Terkait putusan hakim Pengadilan Tinggi Jakarta yang memutuskan pembebasan dua guru JIS, Waluyo menyatakan, putusan tersebut tidak tepat. Karena, yang tahu fakta persidangan adalah Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang memimpin sidang perkara dua guru JIS.

"Hakim pengadilan tinggi itu kan tidak tahu fakta persidangan yang sebenarnya, yang tahu pengadilan negeri, karena hakim pengadilan tinggi hanya menyidangkan berkas," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Hakim Pengadilan Tinggi Silvester Djuma sebagai hakim ketua majelis dan Moch. Djoko, Sutoto Hadi, masing-masing sebagai hakim anggota majelis memutuskan untuk membebaskan dua orang guru Jakarta International School (JIS) yakni Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong pada Senin 10 Agustus 2015.

Dua Guru JIS Kembali ke Penjara

Putusan bebas tersebut setelah pengadilan tinggi membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No 1236/PID/sus/2014/PN.Jkt.Sel tanggal 2 Apri 2015.