Menang Banding, Dua Guru JIS Bebas dari LP Cipinang
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan membebaskan dua guru Jakarta Interntional School (JIS) yakni, Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong pada Senin 10 Agustus 2015.
Putusan bebas tersebut setelah Pengadilan Tinggi membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan no 1236/PID/sus/2014/PN.Jkt.Sel tanggal 2 Apri 2015.
Putusan Banding tersebut dipimpin oleh Hakim Pengadilan Tinggi Silvester Djuma sebagai Hakim Ketua Majelis, dan Moch Djoko, Sutoto Hadi masing-masing sebagai Hakim Anggota.
Kuasa hukum Neil Bantleman dan Ferdinant Tjiong (guru JIS), Hotman Paris Hutapea, mengatakan keputusan bebas tersebut setelah pihaknya mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
Hotman menyebutkan, isi putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang membatalkan putusan pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kata Hotman, putusan itu menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh jaksa.
"Yang kedua, memulihkan harkat dan martabat terdakwa. Kemudian memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan," kata Hotman.
Atas putusan itu, dia mengambil berkas ke Pengadilan Jakarta Selatan selanjutnya menuju LP Cipinang, Jakarta Timur untuk mendampingi kedua kliennya bebas dari penjara.
Sementara itu, terkait putusan tersebut, Humas PN Jakarta Selatan, Made Sutrisna membenarkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menerima salinan putusan yang memutuskan dua guru JIS bebas dari PT Jakarta.
"Betul putusannya bebas, berkas sudah ada di PN," kata Made Sutrisna
Sebagaimana diketahui, dua guru JIS yakni Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong divonis hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp100 Juta. Mereka dihukum karena diduga melakukan pelecehan seksual kepada anak didiknya. (ase)