Hotman: Dua Guru JIS Bebas di Pengadilan Tinggi Jakarta
Jumat, 14 Agustus 2015 - 07:47 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id -
Pengadilan Tinggi Jakarta memutuskan membebaskan dua guru Jakarta International School (JIS), Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong. Putusan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum keduanya, Hotman Paris Hutapea.
"Dua guru JIS bebas oleh Pengadilan Tinggi DKI," kata Hotman Paris Hutapea saat dikonfirmasi belum lama ini.
Sidang putusan tersebut dipimpin oleh tiga orang hakim dengan Hakim Ketua Nur Haslam Bistaman. Setelah putusan tersebut, dua guru JIS yakni Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong tidak bisa menerima putusan majelis hakim kemudian keduanya pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. (ren)
Baca Juga :
Halaman Selanjutnya
Sidang putusan tersebut dipimpin oleh tiga orang hakim dengan Hakim Ketua Nur Haslam Bistaman. Setelah putusan tersebut, dua guru JIS yakni Neil Bantleman dan Ferdinand Tjiong tidak bisa menerima putusan majelis hakim kemudian keduanya pun mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta. (ren)