3 Pejabat DKI Tersangka Korupsi, DPRD: Ini Kesalahan Pemprov
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohammad Taufik menyatakan ditetapkannya pejabat DKI di Sudin PU Tata Air Jakarta Barat menjadi tersangka adalah bukti kesalahan Pemprov DKI dalam mengatur manajeman para pegawainya.
Seharusnya menurut Taufik, awal dari sebuah kegiatan wajib diatur agar hasil yang dicapai bisa maksimal dan tidak berujung pada korupsi.
"Saya kira ini mesti dianggap sebagai kesalahan managemen. Ternyata dengan mengalihkan sistem menjadi swakelola malah telah mengakibatkan korupsi," ujar Taufik, Selasa 12 Agustus 2015.
Pasalnya, pejabat DKI itu justru ketahuan melakukan perencanaan awal hingga tahap pengontrolan tanpa adanya pengawasan lebih lanjut dan memilih untuk melakukannya seorang diri meskipun program telah diswakelolakan kepada pihak ketiga.
Baca juga:
"Dia yang merencanakan, dia juga yang mengerjakan, dia juga yang membayar, dia juga yang mengontrol. Kalau begini kecenderungannya ada penyimpangan tinggi," ujar Taufik.
Tiga mantan kepala dinas di Pemprov DKI Jakarta ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi melalui dana swakelola Sudin PU Tata Air Jakarta Barat senilai Rp 66,5 miliar.
Kasus tersebut diketahui terjadi saat Sudin terkait mengganggarkan empat kegiatan, yaitu pemeliharaan infrastruktur lokal, pemeliharaan saluran drainase jalan, pengerukan dan perbaikan saluran penghubung dan normalisasi bantaran sungai serta penghubung.