DKI Paling Siap Terapkan Batasan Kecepatan Kendaraan
Jumat, 7 Agustus 2015 - 11:21 WIB
Sumber :
- REUTERS/Beawiharta
VIVA.co.id
- Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta menyatakan bisa menerima peraturan baru yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan mengenai batas kecepatan kendaraan bermotor yang ditetapkan secara nasional dan dinyatakan dengan rambu lalu lintas.
"Kami tidak masalah dengan adanya peraturan itu. Malah saya yakin warga Jakarta tidak akan bisa melanggar. Bagaimana bisa capai 50 kilometer per jam, bisa jalan 35 kilometer per jam saja susah," ujar Kepala Dishubtrans DKI Jakarta, Andri Yansyah, Jumat 7 Agustus 2015.
Menurut Andri, kondisi jalan raya di ibu kota selalu dihiasi dengan kemacetan yang panjang. Dengan kondisi macet itu, sangat kecil kemungkinan kendaraan bermotor dapat melanggar peraturan tersebut.
"Itu (50 kilometer per jam) paling baru bisa ditemukan di Jakarta tahun 2030. Target kita untuk capai 35 kilometer per jam saja susah banget," ujar Andri.
Kendati demikian, mantan camat Jatinegara itu mengatakan, pihaknya bersama dengan Ditlantas Polda Metro Jaya akan saling berkoordinasi membahas batasan kecepatan itu mengenai peruntukannya.
"Kebijakan itu akan kami koordinasikan dengan Ditlantas, apakah berlaku bagi mobil pribadi atau umum, karena kami hanya mengawasi kendaraan umum," katanya.
Berikut batas kecepatan kendaraan bermotor yang ditetapkan secara nasional:
- Paling rendah 60 kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan atau jalan tol.
- Paling tinggi 80 kilometer per jam untuk jalan antarkota.
- Paling tinggi 50 kilometer per jam untuk kawasan perkotaan.
- Paling tinggi 30 kilometer per jam untuk kawasan permukiman.
"Itu (50 kilometer per jam) paling baru bisa ditemukan di Jakarta tahun 2030. Target kita untuk capai 35 kilometer per jam saja susah banget," ujar Andri.
Kendati demikian, mantan camat Jatinegara itu mengatakan, pihaknya bersama dengan Ditlantas Polda Metro Jaya akan saling berkoordinasi membahas batasan kecepatan itu mengenai peruntukannya.
"Kebijakan itu akan kami koordinasikan dengan Ditlantas, apakah berlaku bagi mobil pribadi atau umum, karena kami hanya mengawasi kendaraan umum," katanya.
Berikut batas kecepatan kendaraan bermotor yang ditetapkan secara nasional:
- Paling rendah 60 kilometer per jam dalam kondisi arus bebas dan paling tinggi 100 kilometer per jam untuk jalan bebas hambatan atau jalan tol.
- Paling tinggi 80 kilometer per jam untuk jalan antarkota.
- Paling tinggi 50 kilometer per jam untuk kawasan perkotaan.
- Paling tinggi 30 kilometer per jam untuk kawasan permukiman.
Baca Juga :
Batasi Kecepatan Kendaraan, RI Tiru Negara ini
Pengendara juga harus ikut bekerja sama.
VIVA.co.id
11 Agustus 2015
Baca Juga :