Retno Seret Kadisdik ke PTUN, Ahok: Bukan Gugat Saya Ini!
Rabu, 5 Agustus 2015 - 15:09 WIB
Sumber :
- Fajar GM
VIVA.co.id
- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tidak mempermasalahkan gugatan yang dilayangkan mantan Kepala SMA Negeri 3 Jakarta, Retno Listyarti ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Ahok mengatakan, gugatan itu tidak terkait langsung kepada dirinya selaku Gubernur DKI. Gugatan tersebut terkait surat keputusan (SK) yang mengatur pemecatan Retno yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan DKI Arie Budhiman.
"Enggak apa-apa gugat kepala dinas, bukan gugat saya ini," ujar Ahok di Balai Kota DKI, Rabu, 5 Agustus 2015.
Retno, yang dipecat Disdik karena meninggalkan sekolahnya saat pelaksanaan Ujian Nasional (UN), menggugat keabsahan SK yang mengatur pemberhentian dirinya, pada Selasa kemarin, 4 Agustus 2015.
Kuasa hukum Retno mengatakan gugatan tersebut merupakan jalan terakhir Sekretaris Jenderal Federasi Guru Seluruh Indonesia (FSGI) itu setelah surat keberatannya kepada Gubernur, dan aduannya ke Ombudsman tidak membuahkan hasil.
Meski tak mempermasalahkan gugatan, Ahok tetap membela Kadisdik DKI dengan mengatakan bahwa surat pemberhentian Retno yang ditandatangani pada tanggal 8 Mei 2015, tak memiliki cacat hukum sehingga tak patut untuk dipermasalahkan, apalagi hingga ke PTUN. "Prosedur Kadis Pendidikan memberhentikan Retno sudah benar," ujar Ahok.
Retno, yang dipecat Disdik karena meninggalkan sekolahnya saat pelaksanaan Ujian Nasional (UN), menggugat keabsahan SK yang mengatur pemberhentian dirinya, pada Selasa kemarin, 4 Agustus 2015.
Kuasa hukum Retno mengatakan gugatan tersebut merupakan jalan terakhir Sekretaris Jenderal Federasi Guru Seluruh Indonesia (FSGI) itu setelah surat keberatannya kepada Gubernur, dan aduannya ke Ombudsman tidak membuahkan hasil.
Meski tak mempermasalahkan gugatan, Ahok tetap membela Kadisdik DKI dengan mengatakan bahwa surat pemberhentian Retno yang ditandatangani pada tanggal 8 Mei 2015, tak memiliki cacat hukum sehingga tak patut untuk dipermasalahkan, apalagi hingga ke PTUN. "Prosedur Kadis Pendidikan memberhentikan Retno sudah benar," ujar Ahok.
Baca Juga :
Kasus Retno, Disdik DKI Akan Ajukan Banding
PTUN memenangkan gugatan mantan Kepala Sekolah SMAN 3, Retno Listyarti
VIVA.co.id
7 Januari 2016
Baca Juga :